Nur Amira Dideportasi ke Negara Asalnya, Tapi Tidak Dicegah – Tangkal (Cekal) Masuk Ke Indonesia Untuk Bertemu Anaknya

Daerah66 Dilihat

Agam, Reformasiaktual.com – Noor Amira Binti Ramli, yang biasa dipanggil Nur Amira, warga negara Malaysia yang sudah lama menetap di Payakumbuh, sudah dideportasi pihak Imigrasi Agam, setelah mendapat dokumen Perakuan Cemas dari Kedutaan Malaysia.

“Nur Amira dideportasi pada hari Jum’at (17/10), berangkat dari Kantor Imigrasi Agam jam 07.00 wib menuju bandar udara Minangkabau dengan Pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 407 pada pukul 11.35 wib,” kata Putu Agus Sugiarto, humas Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, saat memberikan keterangannya pada hari Senin (20/10), di ruang kerjanya.

Putu mengatakan bahwa Imigrasi mendapat laporan dari masyarakat tentang Nur Amira, pada tanggal 21 Agustus 2025, informasi yang didapatkan bahwa Nur Amira berada di Payakumbuh dan berkewarganegaraan asing, tanpa didukung dokumen yang lengkap.

Pihak Imigrasi mendatangi Nur Amira, tapi tidak melakukan penjemputan terhadap Nur Amira, tetapi beberapa hari kemudian Nur Amira yang datang ke kantor Imigrasi untuk memvalidasi KTP dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) ke kantor Imigrasi, karena Nur Amira akan pindah alamat dari Payakumbuh ke Kabupaten Limapuluh Kota, diminta oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memvalidasi data Kependudukan Nur Amira.

“Setelah Nur Amira datang ke kantor Imigrasi, Nur Amira oleh pihak Imigrasi diminta pulang dulu, dengan meninggalkan berkas yang diurus untuk diberikan laporan ke KJRI Malaysia, dan dalam beberapa hari ke depan akan dihubungi kembali oleh pihak Imigrasi,” ungkap Putu.

Setelah dokumen Nur Amira selesai kami periksa, Nur Amira kami hubungi untuk datang ke kantor Imigrasi, setelah sampai di Kantor Imigrasi, karena Nur Amira benar berkewarganegaraan asing, Nur Amira langsung kami tempatkan di ruang detensi, menunggu travel dokumen terbit.

“Masyarakat mengasumsikan ruang detensi ini sebagai penjara, padahal ruang detensi tidak sama dengan penjara, ruang detensi dilengkapi dengan tempat tidur, tempat sholat, toilet, dan keperluan lainnya, Nur Amira juga bisa menerima tamu serta keluarga dan tidak pernah dibatasi, ruang detensi berfungsi sebagai ruang transit menjelang travel dokumen Nur Amira selesai,” jelas Putu.

“Bahkan Nur Amira kami bawa ke medan untuk menjemput travel dokumen dari Kedutaan Malaysia yang ada di Medan,” tegas Putu.

“Yang perlu digaris bawahi adalah bahwa Nur Amira tidak pernah di cegah dan tangkal (cekal) oleh Imigrasi, Nur Amira bisa datang kembali melihat anaknya ke Indonesia dengan catatan mengurus semua dokumen yang diperlukan,” kata Putu.

Sementara waktu setelah Nur Amira dideportasi, Putu mengatakan bahwa saudar tiri Nur Amira bersedia merawat anaknya Nur Amira, yaitu Zahira.

Putu Agus Sugiarto, mengharapkan kepada masyarakat agar melihat permasalahan Nur Amira ini dengan berbagai sudut pandang, dan Imigrasi sudah berusaha sebaik mungkin sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Indonesia, termasuk dari sisi kemanusiaannya.

Jurnalis : Adjurama G