Diduga Ada Gudang Rokok Ilegal di Kabupaten Bantaeng, Pihak Terkait Dinilai Tutup Mata

Hukrim213 Dilihat

Bantaeng – Reformasiaktual.com, Rabu (22/10/2025)
Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, diduga semakin marak. Kondisi ini disoroti oleh Ketua LSM Tindak Korupsi dan Penyimpangan (TKP) Bantaeng, Aidil, yang menilai lemahnya pengawasan dan minimnya tindakan tegas dari pihak terkait membuat peredaran rokok ilegal kian tak terkendali.

Menurut Aidil, sejumlah merek rokok yang beredar di wilayah Bantaeng bahkan tidak memiliki pita cukai sama sekali. Ada pula yang diduga “semi ilegal”, dengan memanipulasi pita cukai untuk mengelabui petugas.

“Maraknya rokok ilegal di Bantaeng ini karena tidak adanya kepedulian dari pihak berwenang. Banyak rokok tanpa pita cukai yang beredar bebas, dan sampai saat ini belum ada tindakan nyata,” tegas Aidil.

Padahal, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54 telah mengatur dengan tegas bahwa pelaku usaha rokok ilegal dapat dijatuhi hukuman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda sedikitnya dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali lipat.

Namun, menurut Aidil, hingga kini belum pernah ada operasi besar yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai maupun Satpol PP Kabupaten Bantaeng terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

“Rokok ilegal itu merugikan negara, sama halnya seperti tindakan korupsi. Tapi sampai sekarang belum ada satu pun pelaku yang diproses hukum,” ujarnya.

Aidil juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini. Ia bahkan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.

“Kalau tidak ada tindak lanjut, kami akan melakukan aksi demonstrasi di Polres Bantaeng dan Kantor Satpol PP,” tutup Aidil.

Agus