Diduga Tanpa Izin PBG, Bangunan 3 Lantai di Karang Timur, Karang Tengah Kota Tangerang Dibangun Tanpa Pengawasan

Berita Kota79 Dilihat

Kota Tangerang – Reformasiaktual.com,
Maraknya pembangunan perumahan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kota Tangerang menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah setempat. Salah satu temuan terbaru terjadi di Komplek Karang Tengah Permai, Jalan Garuda, Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, tampak sebuah bangunan tiga lantai tengah dalam proses pembangunan. Namun dari hasil penelusuran awal, proyek tersebut diduga belum mengantongi dokumen izin PBG sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait lemahnya fungsi pengawasan dari pihak kelurahan dan kecamatan Karang Tengah. Padahal, sesuai ketentuan, setiap kegiatan pembangunan di wilayah perkotaan wajib memiliki izin resmi untuk menjamin kesesuaian tata ruang, keamanan struktur bangunan, serta kepastian hukum bagi pengembang dan masyarakat sekitar.


Landasan Hukum

Ketentuan mengenai perizinan pembangunan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Dalam Pasal 7 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), yang kini telah beralih menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Perda Nomor 3 Tahun 2012, berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian sementara kegiatan pembangunan;
  3. Pembongkaran bangunan; dan/atau
  4. Denda administratif.

Kewenangan untuk melakukan penindakan berada di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, yang bertugas menegakkan perda serta menghentikan kegiatan pembangunan tanpa izin.


Keterangan di Lapangan

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja di lokasi proyek menyebutkan bahwa bangunan tersebut diperuntukkan sebagai rumah kos. Namun ia tidak mengetahui apakah perizinan PBG sudah diurus oleh pemilik bangunan atau belum.

“Kalau soal izin saya tidak tahu, Pak. Saya cuma kerja bangunan saja. Katanya ini punya orang Medan,” ujar salah satu pekerja kepada awak media, Jumat (25/10/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum berhasil memperoleh konfirmasi resmi dari pihak pemilik bangunan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan kepada pihak terkait.