Kinerja Pihak Terkait Dipertanyakan, Dugaan Tambang Ilegal di Kecamatan Bissappu Terus Beroperasi

Hukrim102 Dilihat

BANTAENG // reformasiaktual.com
Aktivitas tambang galian yang diduga ilegal di Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, terus beroperasi hingga saat ini. Penambangan tersebut disebut telah berlangsung kurang lebih satu tahun, namun anehnya belum ada tindakan tegas dari pihak terkait, baik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Polres Bantaeng.

Padahal, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam ketentuan tersebut, pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Namun hingga kini, para pelaku tambang ilegal di wilayah Bantaeng seolah kebal hukum. Tidak ada upaya penindakan, seakan-akan terjadi pembiaran dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum.

Aktivis Bantaeng dari LSM TKP, Abd Kahar, menegaskan bahwa pemerintah dan aparat seharusnya bersikap tegas dalam menindak praktik tambang ilegal tanpa pandang bulu.

“Undang-undangnya sudah jelas. Pelaku tambang ilegal bisa dijerat pidana dan denda berat. Selain soal izin, aktivitas tambang di Bonto Rita juga menimbulkan polusi dan pelanggaran lalu lintas karena tidak ada papan informasi di area keluar-masuk truk pengangkut material,” ujarnya.

Kahar juga berharap Kadis DLH Bantaeng dan Kapolres Bantaeng segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

“Kami minta ketegasan pemerintah dan aparat. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran yang jelas-jelas merusak lingkungan dan melanggar aturan,” tegasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, tim Media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pemilik tambang, Dinas Lingkungan Hidup, maupun aparat penegak hukum terkait aktivitas tambang di wilayah tersebut.

(Agus)