TIGA ORANG MENINGGAL DUNIA DALAM KECELAKAAN ELF DI JALAN RAYA MALANGBONG–WADO, SUMEDANG

TNI/Polri102 Dilihat

Reformasiaktual.com//Sumedang, 1 November 2025 – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Malangbong–Wado, tepatnya di Dusun Cilangkap RT 02 RW 06, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 20.10 WIB.
Sebuah kendaraan Mikrobus ELF bernomor polisi E-7566-KC yang dikemudikan Dedeng Iskandar (55), warga Majalengka, mengalami kecelakaan tunggal hingga menewaskan tiga orang penumpang, melukai satu orang luka berat, dan 16 penumpang lainnya luka ringan.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K. melalui Kasat Lantas AKP Dini Kulsum Mardiani, S.E. membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan kendaraan Mikrobus ELF. Tiga orang meninggal dunia di tempat, sementara sebagian lainnya mengalami luka-luka,” ujarnya.


Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, peristiwa bermula saat kendaraan Mikrobus ELF No. Pol. E-7566-KC yang membawa 19 penumpang melaju dari arah Malangbong menuju Wado dalam kondisi cuaca hujan deras dan jalan menurun.
Ketika melewati tikungan ke kiri, kendaraan mencoba mendahului ELF lain (E-7740-AA), namun laju kendaraan menjadi tidak terkendali hingga tergelincir ke arah kanan jalan dan menabrak tebing halaman rumah warga, menyebabkan kendaraan terbalik miring ke kanan.


Korban Jiwa dan Luka

Akibat kecelakaan tersebut, tiga penumpang atas nama Tasa, Esih, dan Mulya meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Satu penumpang mengalami luka berat atas nama Nawi, sementara 16 lainnya mengalami luka ringan dan telah dievakuasi ke RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang untuk mendapatkan perawatan medis.


Faktor Penyebab

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga penyebab utama kecelakaan adalah kelalaian pengemudi yang kurang berhati-hati saat berkendara di kondisi hujan dan jalan menurun.
Selain itu, diketahui bahwa buku uji KIR kendaraan sudah tidak berlaku sejak Juli 2025, dan di lokasi kejadian penerangan jalan (PJU) minim dengan kondisi jalan menurun dan menikung tajam.


Langkah Kepolisian

Petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sumedang segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan:

  1. Olah TKP dan pengamanan lokasi.
  2. Evakuasi korban ke rumah sakit.
  3. Evakuasi kendaraan yang terlibat.
  4. Pendataan identitas korban dan saksi.
  5. Pemeriksaan awal terhadap sopir dan kondisi kendaraan.

Kendaraan ELF E-7566-KC saat ini telah diamankan di kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Sumedang untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.


Penegakan Hukum

Pengemudi kendaraan, Dedeng Iskandar, diduga melanggar Pasal 310 Ayat (4), (3), dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka-luka.


Penutup

Kapolres Sumedang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, terutama di jalur menurun dan saat kondisi hujan. “Keselamatan penumpang dan pengendara adalah prioritas utama. Mohon perhatikan kondisi kendaraan sebelum bepergian,” tegasnya.


Humas Polres Sumedang
Polda Jawa Barat
(Dokumentasi kegiatan dan olah TKP terlampir)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan