Kabupaten Bandung – Pabrik roti dan bolu PT Sunlight Food Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri De Prima Terra, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, kembali menuai sorotan. Meski telah berkali-kali disidak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung dan Polda Jabar, kondisi pengolahan limbah cairnya masih buruk. Limbah cair diduga masih dibuang ke selokan sekitar tanpa pengolahan memadai, Senin (13/10).
Penanggung jawab pabrik, Mr. Lee, warga negara asing asal Tiongkok yang disebut tidak fasih berbahasa Indonesia, tampak santai saat dikonfirmasi. Sikap tersebut menimbulkan dugaan bahwa pihak manajemen merasa kebal hukum atau adanya kelonggaran penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Selain masalah limbah, pabrik ini juga patut diperiksa terkait tenaga kerja asing (TKA) dan izin KITAS milik WNA asal Tiongkok tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan Mr. Lee kerap bolak-balik mengurus dokumen keimigrasian. Dugaan adanya praktik pencucian uang berkedok pabrik pun mencuat, terlebih dalam kawasan industri tersebut pernah ada gedung yang disita oleh KPK.
Sementara itu, Nunung, perwakilan yang ditunjuk pihak pabrik, sulit ditemui. Ia sempat mengklaim bahwa masalah pencemaran sudah diselesaikan dengan pihak Polda dan DLH beberapa waktu lalu. Namun kenyataannya, pabrik tersebut kembali disidak karena belum juga memperbaiki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara serius.
Lemahnya pengawasan dan tindakan tegas dari instansi terkait diduga memberikan ruang bagi pihak pabrik untuk terus beroperasi tanpa pembenahan berarti. Pembuangan limbah cair masih terlihat mencemari lingkungan sekitar.
Kepala DLH Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, S.T., M.T., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat sedang ditangani oleh tim Pengawas PPLH.
“Pengaduannya sedang ditangani oleh PPLH kami, sudah masuk antrian untuk diawasi. Mohon maklum, jumlah PPLH kami terbatas, selain menangani pengaduan kami juga melakukan pengawasan reguler,” ujarnya singkat.
Padahal, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kerap menegaskan bahwa penanganan pencemaran lingkungan tidak boleh dilakukan dengan santai. Ia menekankan pentingnya tindakan cepat dan tegas terhadap pelaku pencemaran. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kadis DLH Provinsi Jawa Barat belum memberikan penjelasan rinci terkait langkah konkret penanganan kasus ini.







