HIPPMA Sukabumi Laporkan Oknum Anggota DPRD Kota Sukabumi ke Kejari, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Pokir di Dinas DLHK

Daerah117 Dilihat

Reformasiaktual.com//Sukabumi –
Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sukabumi (HIPPMA) resmi melayangkan laporan kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terkait dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sukabumi.

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 231/B/Sek/HIPPMA/09/2025, tertanggal 4 November 2025. Dalam laporan itu, HIPPMA menyoroti adanya indikasi ketidaksesuaian realisasi anggaran belanja pemeliharaan peralatan dan mesin serta pengadaan kendaraan operasional pada tahun anggaran 2023–2024.

Menurut temuan HIPPMA, anggaran kegiatan tersebut bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi, dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Ketua Umum HIPPMA Sukabumi, Rahman Abbizard Mushaf, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian akademis dan observasi lapangan sebelum mengajukan laporan tersebut.

“Kami dari HIPPMA Sukabumi telah membuat kajian secara akademis dan ilmiah dengan observasi di lapangan. Ditemukan adanya indikasi selisih nilai pengadaan suku cadang alat berat antara dokumen pertanggungjawaban dinas dan keterangan pihak penyedia,” tegas Rahman kepada awak media, Senin (4/11/2025).

Rahman menegaskan, laporan ini bukan bentuk tuduhan, melainkan permintaan agar aparat penegak hukum menelusuri dugaan pelanggaran secara transparan.

“Kami tidak menuduh, namun meminta Kejaksaan menelusuri lebih lanjut karena terdapat kejanggalan antara dokumen dan fakta lapangan,” ujarnya.
“HIPPMA berharap Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan serta potensi kerugian negara,” tambahnya.

Berdasarkan laporan keuangan yang dikaji HIPPMA, total belanja pemeliharaan di Dinas DLHK mencapai lebih dari Rp200 juta, namun hasil konfirmasi ke pihak bengkel menunjukkan nilai transaksi sebenarnya hanya sekitar Rp47 juta. Dengan demikian, terdapat selisih lebih dari Rp150 juta yang perlu diklarifikasi.

Selain itu, HIPPMA juga menyoroti pengadaan kendaraan operasional jenis dump truck yang dilaksanakan melalui sistem e-catalog. Dalam praktiknya, proses tersebut diduga tidak menggunakan mekanisme kompetisi harga sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta muncul dugaan adanya “cashback” atau sukses fee kepada pihak tertentu, termasuk oknum legislatif yang bersangkutan.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas DLHK dan anggota DPRD Kota Sukabumi yang disebut-sebut dalam laporan tersebut.


Asep T