Kejati Jabar dan Pemprov Jabar Teken Kerjasama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

APH68 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bandung –
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat, serta Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan pidana kerja sosial, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan berlangsung di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H.

Penandatanganan ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., serta Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho. Turut hadir pula Staf Ahli Jaksa Agung Dr. Sarjono Turin, pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat, serta para Bupati dan Wali Kota.

Kerja sama ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan implementasi Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP 2023, yang merupakan bentuk pidana pokok alternatif dari pidana penjara. Pelaksanaan PKS akan dilakukan di ruang publik dengan tujuan memberikan efek jera sekaligus pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan.

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan, sedangkan Pemerintah Daerah berperan menyediakan fasilitas dan ruang sosial agar terpidana dapat menjalankan kegiatan sosial di lingkungan masyarakat.

Kajati Jabar, Dr. Hermon Dekristo, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan aktif dalam terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran yang telah memberikan dukungan penuh terhadap penandatanganan MoU ini, serta kepada Gubernur Jawa Barat dan para kepala daerah atas komitmen mendukung pembaruan sistem hukum nasional,” ujarnya.

Kajati menegaskan bahwa keberhasilan penerapan Pidana Kerja Sosial membutuhkan sinergi erat antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Pidana kerja sosial tidak bisa dilaksanakan hanya oleh aparat hukum. Diperlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah sebagai mitra strategis. Jawa Barat diharapkan menjadi model percontohan nasional dalam penerapan kebijakan ini,” ungkapnya.

Menurutnya, pelaksanaan pidana kerja sosial dapat menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif dibandingkan hukuman penjara, khususnya untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun. Program ini memungkinkan pelaku memperbaiki diri sekaligus berkontribusi positif bagi masyarakat.

Bentuk pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, seperti membantu membersihkan tempat ibadah, fasilitas umum, atau memberikan layanan sosial di panti asuhan dan lembaga sosial lainnya.

Menutup sambutannya, Kajati berharap kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergitas antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.

“Semoga kerja sama ini membawa manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi pijakan awal menuju penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan bermartabat,” pungkas Hermon.

Bandung, 4 November 2025
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar
NUR SRICAHYAWIJAYA, S.H., M.H.