NEKAD BERAKSI DI DEPAN KANTOR WALIKOTA, PELAKU BEGAL DIRINGKUS SATRESKRIM POLRES TANJUNG BALAI

TNI/Polri43 Dilihat

TANJUNG BALAI//Reformasi aktual.com— Dua orang pelaku begal diringkus Aparat Penegak Hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau begal yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman KM 5, tepatnya di depan Kantor Walikota Tanjung Balai.

Satu tersangka yang berhasil diamankan berinisial JA alias AT (26 tahun), warga Pulo Simardan Kota Tanjung Balai. Ia ditangkap pada Kamis (07/11) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah kos-kosan di Jl. Pusara, Kel. Selat Lancang, Kec. Datuk Bandar Timur yang sebelumnya buron selama dua Minggu.

Peristiwa pembegalan ini menimpa korban bernama Irawati Simorangkir (38 tahun) pada Jumat malam, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 21.45 WIB. Menurut keterangan polisi, korban yang merupakan ibu rumah tangga baru saja pulang setelah melaksanakan kegiatan rutin di Gereja HKBP Sirantau.

“Ketika korban melintas di Jalan Jenderal Sudirman depan Kantor Walikota, tiba-tiba ia dipepet oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor metik,” jelas Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K.

Salah satu pelaku, yang kini diketahui adalah JA, langsung menarik tas sandang korban dan mendorongnya hingga terjatuh ke beram jalan. Setelah berhasil merampas tas tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp 3.750.000. Barang-barang yang dirampas pelaku meliputi:
Dompet berisi KTP, Kartu ATM, dan Kartu BPJS, Uang tunai sebesar Rp 2.250.000 dan Satu unit ponsel merek OPPO A18 beserta charger.

Setelah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan, Tim Penyelidik Satreskrim berhasil menemukan keberadaan tersangka di sebuah kos-kosan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda ADV yang digunakan pelaku, pakaian yang dipakai saat beraksi, serta beberapa barang hasil tindak pidana seperti buku rekening Bank BSI, kartu BPJS, dan fotokopi KTP milik korban yang ditemukan di bagasi motor pelaku.

Hanya berselang sehari setelah penangkapan pelaku utama, tim Jatanras berhasil meringkus rekan pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni P. Penangkapan P merupakan pengembangan dari hasil interogasi tersangka sebelumnya, JA alias AT yang dibekuk pada 7 November 2025.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP M. Jihad Fajar Balman, mengungkapkan bahwa tim Jatanras langsung bergerak setelah mendapatkan informasi dari informan tepercaya mengenai keberadaan P.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku inisial P sedang berada di daerah Bondang, wilayah hukum Polsek Sei. Tualang Raso. Tim Jatanras langsung menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan saat yang bersangkutan sedang mengisi bahan bakar di pinggir jalan,” jelas AKP Jihad.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti penting dari saku celananya, yaitu dua unit telepon genggam merek OPPO, yakni OPPO A18 dan OPPO Reno 7Z berwarna hitam.

Setelah diinterogasi di tempat penangkapan, P tidak dapat mengelak. Ia mengakui kepada tim Jatanras bahwa kedua ponsel tersebut merupakan hasil kejahatan yang ia lakukan bersama JA alias AT.

Selanjutnya P langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Dengan ditangkapnya kedua pelaku begal ini, kasus Pencurian dengan Kekerasan yang sempat meresahkan masyarakat Tanjung Balai telah terungkap tuntas.

Polres Tanjung Balai akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan agar situasi Tanjung Balai aman dan nyaman dimanapun masyarakat beraktifitas.

RA/S T H