‎Bupati Garut Pastikan Subsidi Pupuk Merata dan Tepat Sasaran

Daerah28 Dilihat



‎Reformasiaktual.com//GARUT, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan pentingnya penyaluran subsidi pupuk yang merata dan tepat sasaran untuk menjaga keberlangsungan sektor pertanian. Hal ini disampaikan dalam Pertemuan Pembahasan Subsidi Pupuk Merata, Penyediaan Subsidi Pupuk, dan Kemudahan Pupuk yang digelar di Ruang Serbaguna SMKN 12 Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (14/11/2025).

‎Bupati menyoroti besarnya dukungan pemerintah pusat terhadap petani melalui alokasi subsidi pupuk yang mencapai 44,6 triliun rupiah untuk 10 komoditas utama.

‎”Sekedar informasi bahwa pupuk yang diberikan kepada petani itu ada 10 komoditas, itu relatif besar. Pemerintah pusat memberikan pupuk nilainya sebesar 44,6 triliun,” ujar Bupati.

‎Ia membandingkan harga pupuk subsidi dan pupuk industri untuk menggambarkan besarnya nilai bantuan tersebut. Bupati mengingatkan bahwa subsidi harus diterima oleh pihak yang berhak, karena kesalahan penyaluran akan berdampak pada kenaikan biaya produksi petani.

‎”Kita bisa bayangkan kalau harga pupuk mahal maka biaya produksi akan mahal, sehingga ketika petani hitung-hitungan dengan harga jual mungkin dia hanya mendapatkan keuntungan yang sedikit, lama-lama apa? Orang tidak mau lagi jadi petani, padahal petani itu selalu dibutuhkan oleh masyarakat,” imbuhnya.

‎Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Haeruman, menyampaikan bahwa kebijakan terbaru membawa kabar baik berupa penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

‎Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perpres Nomor 6 Tahun 2025, jenis pupuk subsidi dibatasi pada Urea, NPK Ponska, NPK Formulasi Khusus, SP36, ZA, dan Organik. Saat ini, Kabupaten Garut baru menerima alokasi jenis Urea dan NPK.

‎Haeruman juga menegaskan bahwa komoditas yang berhak menggunakan pupuk subsidi dibatasi pada 10 komoditas: padi, jagung, kedelai, ubi kayu, bawang merah, bawang putih, aneka cabai, kopi, tembakau, dan kakao.

‎Kabar baik lainnya adalah keputusan Menteri Pertanian RI pada 22 Oktober 2025 yang menetapkan penurunan HET sebagai berikut:

‎Pupuk Urea: dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per karung (50 kg).

‎Pupuk NPK: dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per karung (50 kg).

‎Pupuk NPK Formulasi Khusus: dari Rp165.000 menjadi Rp132.000 per karung (50 kg).

‎Pupuk Organik: dari Rp32.000 menjadi Rp26.600 per karung (40 kg).


‎Haeruman melaporkan bahwa hingga Oktober 2025, penyerapan pupuk menunjukkan Urea terserap 29.748 ton (52,28% dari target 56.906 ton), sedangkan NPK terserap 40.985 ton (80% dari target 51.000 ton).

‎Pertemuan tersebut dihadiri oleh 13 perusahaan pelaku usaha distribusi (PUD) dan 269 kios penerima pada titik serah (PPTS), yang menjadi ujung tombak penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut.

Pian