DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Sidang Paripurna ke 42 Tahun Sidang 2025

Daerah23 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kabupaten Sukabumi-DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama, Jumat (14/11/2025).

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., bersama Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM.

Sejumlah unsur Forkopimda, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE., para anggota dewan, kepala perangkat daerah, camat, dan tamu undangan turut hadir.

Pada agenda utama, pemerintah daerah menyampaikan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi terkait raperda kebakaran.

Dalam pemaparannya, Wakil Bupati H. Andreas menegaskan bahwa pemerintah daerah menyambut baik berbagai koreksi dan masukan legislatif.

Menurutnya, penyusunan raperda tersebut berlandaskan aturan nasional, termasuk Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 serta Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020.

Andreas menyebut, kebutuhan raperda ini semakin mendesak mengingat kerawanan kebakaran di sejumlah kecamatan.

Pemkab berkomitmen memperkuat sistem penanggulangan melalui peningkatan sarana pemadaman, edukasi masyarakat, hingga kesiapsiagaan terhadap kejadian non-kebakaran.

“Masukan dari fraksi membuat rancangan ini lebih matang dan lebih sesuai kebutuhan daerah,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P., juga membacakan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2025 yang menugaskan Komisi II sebagai pihak yang bertanggung jawab memperdalam pembahasan raperda.

Komisi II dijadwalkan menggelar rangkaian rapat kerja bersama perangkat daerah terkait sebelum menyusun laporan final untuk dibawa kembali ke paripurna.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menekankan pentingnya penyelesaian pembahasan sesuai jadwal Propemperda 2025.

Ia memastikan seluruh proses berjalan profesional dan sesuai aturan. “Penetapan Komisi II ini sejalan dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pembidangan tugas komisi.

Kami berharap pembahasannya efektif, mendalam, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” katanya.

Budi menambahkan, raperda tersebut akan menjadi fondasi hukum penting dalam memperkuat mitigasi kebakaran serta meningkatkan kualitas layanan penyelamatan di Kabupaten Sukabumi.

“Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan nyata bagi keselamatan warga,” tutupnya.