PPI Bontobahari Luruskan Isu Soal Petugas Retribusi: Semua Legal, Sesuai Ketentuan, dan Mendukung Peningkatan PAD Daerah

Daerah38 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bulukumba, 13 November 2025 — Menanggapi pemberitaan di salahsatu media online yang berjudul “Aktivis Minta Polisi Periksa Legalitas Petugas Retribusi di PPI Bontobahari”, pihak Pengelola Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Bontobahari memberikan klarifikasi bahwa kegiatan penarikan retribusi di kawasan pelabuhan dilaksanakan secara resmi, transparan, dan berdasarkan mandat yang sah dari UPT. Pelabuhan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Selatan.

Plt. Pengelola PPI Bontobahari, Andi Arfan, menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) sebagaimana yang diberitakan. Seluruh petugas yang bertugas di lapangan memiliki surat tugas dan surat keputusan (SK) resmi, baik dari pihak pengelola TPI maupun dari DKP Provinsi Sulawesi Selatan.

Kegiatan penarikan retribusi tersebut juga merupakan bagian dari upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan, dan dilakukan secara terbuka dengan sistem karcis resmi.

“Petugas retribusi yang berada di pintu masuk PPI Bontobahari bekerja berdasarkan surat tugas resmi dan dalam pengawasan pihak pengelola. Setiap pungutan retribusi diberikan karcis resmi, dan besaran yang dibayarkan sesuai nilai yang tertera dalam karcis tersebut. Semua hasil pungutan disetorkan melalui mekanisme resmi ke kas daerah. Tidak ada pungutan liar,” jelas Andi Arfan.

Retribusi dan PAD: Landasan Hukum dan Tujuan Pembangunan Daerah

Dalam upaya menciptakan kemandirian daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi faktor yang sangat penting. PAD berfungsi sebagai sumber pembiayaan utama daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan.

Undang-undang yang mengatur hubungan keuangan antara pusat dan daerah menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu bentuk penerimaan sah yang dapat dikembangkan sesuai kondisi daerah masing-masing.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa “retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.”

Karena terdapat fasilitas milik negara di dalam kawasan Pelabuhan PPI Bontobahari, maka pelabuhan ini berkewajiban menyetorkan PAD sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pemanfaatan Fasilitas Pelabuhan Perikanan.

Kerjasama dan Proses Sosialisasi

Sehubungan dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di PPI Bontobahari, maka akan dilakukan uji coba kerja sama dengan pihak ketiga, yaitu Koperasi NCS-HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) sebagai mitra pelaksana penarikan retribusi yang berdasarkan surat tugas dan SK resmi.

“Kerjasama ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil koordinasi bersama UPT Pelabuhan, DKP Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pemilik kewenangan,” terang Andi Arfan.

Pihak pengelola juga menegaskan bahwa sosialisasi dan pertemuan terkait retribusi kepelabuhanan telah seringkali dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2025, baik oleh pengelola pelabuhan maupun pihak UPT. Pelabuhan, DKP Provinsi. Dalam setiap kegiatan sosialisasi, telah dijelaskan tujuan, dasar hukum, serta mekanisme retribusi.

Sebagai bentuk transparansi, spanduk dan papan informasi resmi tentang retribusi juga telah dipasang di beberapa titik pelabuhan, namun beberapa kali dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tidak Ada Pemalangan dan Tidak Menghambat Nelayan

Menanggapi tudingan adanya pemalangan atau hambatan terhadap nelayan, pihak pengelola menegaskan bahwa tidak ada penghalangan terhadap aktivitas nelayan maupun pengguna pelabuhan.

Pintu masuk PPI hanya difungsikan sebagai titik kontrol untuk memastikan ketertiban, keamanan, dan pendataan aktivitas di kawasan pelabuhan. Langkah ini juga dimaksudkan agar penggunaan fasilitas pelabuhan dapat tercatat dengan baik dan mendukung tertib administrasi PAD.

“Kami sangat menghargai nelayan. Tidak ada tindakan pemalangan atau penarikan liar. Semua prosedur dijalankan sesuai aturan yang berlaku, dan setiap keberatan dari masyarakat selalu kami tanggapi secara terbuka,” tegas Andi Arfan.

Ajakan untuk Media dan Publik

Pihak pengelola mengimbau agar pemberitaan mengenai kegiatan di PPI Bontobahari disampaikan secara berimbang dan melalui konfirmasi resmi agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami selalu terbuka untuk dikonfirmasi. Silakan datang dan lihat langsung bagaimana sistem kami berjalan. Semua bukti administrasi, surat tugas, karcis retribusi, dan lainnya bisa kami tunjukkan secara terbuka,” pungkas Andi Arfan.

Penulis: Tim Humas PPI Bontobahari