Sumut Reformasi Aktual.com: Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menghadiri Kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Se-Sumatera Utara serta Jamkrindo dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara tentang Sinergitas dalam Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di Provinsi Sumatera Utara, bertempat di Gedung Aula Raja Inal Siregar Lantai II, Sumut, Selasa 18/11/2025).
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Undang Mugopal dalam sambutannya menyampaikan Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Ketentuan ini berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.
“Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan maksimal delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023,” tegasnya.
Undang Mugopal juga menyampaikan sejumlah pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.
“Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku,” Ujarnya.
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dalam sambutannya mengatakan bahwa program Restorative Justice (RJ) merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut dan telah ia sosialisasikan sejak masa kampanye. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial telah menjadi bagian dari RPJMD sebagai implementasi keadilan yang humanis.
“Per 1 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan tentang Restorative Justice (RJ) Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ melalui penerapan ini, termasuk mengurangi kepadatan lapas. Kalau setiap kasus berujung penjara, lapas makin penuh dan keadilan humanis sulit terwujud,” ujar Gubsu.
Karena itu, Gubsu juga meminta para Bupati dan Walikota di Sumut untuk aktif menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing. Ia bahkan mendorong pemberian insentif kepada pelaku pidana kerja sosial melalui mekanisme yang memungkinkan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera utara Harli Siregar dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan RJ di wilayahnya merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis. Menurutnya, RJ menjadi solusi penyelesaian perkara pidana ringan dengan mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan, serta tanggung jawab pelaku tanpa proses pengadilan yang panjang.
“Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif. Saya meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi,” ujar Harli.
Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., Menyampaikan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara berkomitmen penuh dalam mendukung dan mengimplementasikan pidana kerja sosial di tingkat daerah.
“Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara siap bersinergi dengan Kejaksaan dan seluruh pihak terkait dalam memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Kami percaya, melalui pendekatan ini, kita tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membangun nilai-nilai kemanusiaan, tanggung jawab, dan kepedulian sosial,” ungkap Bupati.
Pada acara tersebut, Gubernur Sumut dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut menandatangani PKS tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. Seluruh bupati/wali kota di Sumut juga ikut menandatangani perjanjian kerja sama dengan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut.
Hadir dalam acara Ketua DPRD Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus, Pangdam 1 Bukit Barisan Mayor Jenderal Rio Firdianto; Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal (Pol) Wisnu Hermawan; Direktur Manajemen SDM, Umum dan Manajemen Risiko PT Jamkrindo Ivan Soeparno; serta para Wali Kota/Bupati di Provinsi Sumatera Utara.aks







