Refirmasiaktual.com//BANDUNG — Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat kembali menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat melalui program “Polisi Giat Sapa Warga”, yang salah satunya diwujudkan melalui layanan SIM Keliling selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025.
Pada Rabu, 19 November 2025, layanan SIM Keliling hadir di Superindo Antapani, Kota Bandung, dan langsung disambut antusias oleh warga sekitar. Sejak pagi, masyarakat mulai berdatangan untuk memanfaatkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Melalui program ini, petugas aktif mendatangi pusat keramaian, kawasan perumahan, hingga ruang publik untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan. Selain pelayanan administrasi, petugas turut memberikan edukasi keselamatan berkendara serta imbauan untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas.
Kehadiran layanan SIM Keliling selalu mendapat respons positif karena dinilai cepat, praktis, dan sangat membantu warga yang memiliki keterbatasan waktu. Masyarakat cukup menyesuaikan dengan lokasi dan jadwal SIM Keliling yang telah ditentukan.
Dalam kegiatan tersebut, Ipda Agus Yohanda, S.Sos., CPHR, juga memberikan edukasi mengenai pentingnya memperpanjang SIM tepat waktu. Ia menyampaikan bahwa Operasi Zebra Lodaya 2025 dilaksanakan pada 17–30 November 2025, sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Operasi Lilin Lodaya 2025.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat serta menekan angka kecelakaan di wilayah Jawa Barat.
Target Operasi Zebra Lodaya 2025
Sasaran Orang
Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
Pengendara di bawah umur
Pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang
Pengendara motor tanpa helm SNI
Pengendara mobil tanpa sabuk keselamatan
Pengendara di bawah pengaruh alkohol
Pengendara yang melawan arus
Pelanggaran batas kecepatan
Kendaraan melebihi kapasitas muatan
Pelajar/mahasiswa yang melanggar aturan berkendara
Komunitas otomotif roda dua dan roda empat
Pengusaha/pemilik jasa angkutan barang
Sasaran Kendaraan/Benda
Sarpras penunjang pelayanan
Kendaraan pribadi, angkutan umum, dan angkutan barang
Kendaraan yang terlibat atau menyebabkan kecelakaan
Sepeda listrik tanpa izin atau tidak layak jalan
Angkutan barang tanpa rekomendasi Dishub
Kendaraan tanpa pelat nomor atau tidak sesuai TNKB
Kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi
Kendaraan yang tidak layak jalan
Lokasi Pelaksanaan Operasi
Jalan arteri dan jalan tol
Daerah rawan kecelakaan, pelanggaran, dan kemacetan
Kawasan tertib lalu lintas, terminal, pusat perbelanjaan, dan wisata
Komplek perumahan, pasar, serta titik kumpul komunitas otomotif
Lokasi bengkel/repair kendaraan dan kawasan industri
Rangkaian Kegiatan Pendukung
Sosialisasi, pembinaan, dan penyuluhan
Pemasangan spanduk, banner, dan baliho keselamatan
Edukasi melalui media cetak, elektronik, dan media sosial
Patroli dialogis di pusat keramaian
Penertiban parkir liar
Pembinaan komunitas otomotif dan pengusaha angkutan barang
Bimbingan tertib lalu lintas ke sekolah dan kampus
Pemeriksaan kendaraan, uji KIR, dan pengecekan kelayakan angkutan
Penindakan pelanggaran secara manual maupun melalui ETLE,” ungkap Ipda Agus Yohanda.
(Red)













