Proyek Pancimas Desa Sukasirna Diduga Tak Pasang Papan Informasi, Langgar UU KIP 14/2008 dan Tuai Sorotan Tajam

Daerah47 Dilihat

Bogor – Reformasiaktual.com
Proyek pembangunan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Masyarakat (Pancimas) yang berlokasi di Kampung Sempug RT 01/RW 07, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik.

Proyek Pancimas tahun 2025 ini sejatinya bertujuan untuk mempermudah akses warga terhadap kebutuhan air bersih. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut malah menuai kritik pedas. Pasalnya, kualitas pekerjaan dinilai jauh dari kata layak dan terkesan asal jadi.

Salah satu sorotan paling menonjol adalah tidak terpasangnya papan informasi proyek, yang merupakan kewajiban sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008. Ketiadaan papan informasi dapat menjadi indikasi kurangnya transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana pemerintah.


Minim Pengawasan, Tim Pelaksana Kegiatan Diduga Tidak Ada di Lokasi

Ketika tim media melakukan pengecekan langsung ke lokasi pekerjaan, tidak ditemukan keberadaan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang seharusnya bertanggung jawab mengawasi jalannya pembangunan. Minimnya pengawasan ini diduga menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan hasil pekerjaan Pancimas jauh dari standar.

Salah satu pekerja yang berada di lokasi pun menunjukkan sikap tidak kooperatif. Saat dimintai keterangan pada Kamis (20/11/2025), pekerja tersebut memilih bungkam dan terkesan menghindar, sementara TPK tidak berada di tempat tanpa penjelasan yang jelas.


Kurangnya Keterbukaan Memperkuat Dugaan Adanya Masalah Serius

Sikap tidak terbuka dari pihak TPK dinilai sangat disayangkan. Alih-alih memberikan penjelasan, pihak terkait justru terkesan menghindari pertanyaan publik. Hal ini kian memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam pelaksanaan proyek Pancimas Desa Sukasirna.

Masyarakat berhak mendapatkan keterbukaan informasi dan penjelasan yang akuntabel terkait penggunaan anggaran negara, terlebih karena program Pancimas merupakan proyek pemerintah daerah yang menggunakan uang rakyat.


Pemda Kabupaten Bogor Diharapkan Turun Tangan

Mengingat adanya dugaan kualitas pekerjaan yang buruk dan ketiadaan transparansi, pemerintah daerah Kabupaten Bogor diharapkan segera turun tangan melakukan audit terhadap proyek Pancimas ini. Audit diperlukan untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang digelontorkan benar-benar digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan.

“Setiap rupiah dari uang rakyat harus kembali kepada rakyat. Jangan sampai proyek penting seperti ini justru menjadi pekerjaan asal jadi yang merugikan masyarakat luas,” pungkas penulis.
(O. SOBANDI)