Reformasiaktual.com //Garut – GMNI ( gerakan mahasiswa Nasional Indonesia) melalui Sekretaris nya Lutfi Muchtar menyampaikan klarifikasi resmi, terkait adanya dugaan ketidak berimbangan dan penggiringan opini sepihak mengenai dugaan praktik pungli program Redistribusi Redis di kp Cijulang.Desa jati wangi kecamatan pakenjeng kabupaten Garut
Menurut Pandangan Sekjen GMNI kab Garut yang disampaikan kepada awak media Reformasi aktual com
Isu Dugaan Praktik Pungli ,bukan berbicara persoalan individual, melainkan perjuangan komunal 27 warga yang telah menyerahkan uang Rp2.000.000 yang didukung beberapa bukti kuitansi lengkap.menurut Lutfi Mukhtar
Data tersebut telah di himpun dan dilakukan kajian secara ilmiah melalui Naskah Akademik yang ke keabsahan nya bisa kami pertanggung jawabkan.
Walaupun secara individual terjadi Pencabutan pernyataan oleh salah satu individu, oleh inisial S.O yang pada awal nya merupakan bagian dari tokoh dalam memperjuangkan Hak hak masyarakat yang terdholimi Lutfi muktar menegaskan hal tersebut tidak serta merta bisa menghapus fakta kolektif serta kesaksian puluhan warga yang diduga telah menjadi korban dan mengalami kerugian
Salah satu Bukti kuat adanya dugaan Praktik pungli di desa Jatiwangi adanya video viral pengaduan masyarakat yang di tanggapi langsung oleh Gubernur Jawabarat Kang Dedi Mulyadi (KDM) hal tersebut merupakan bentuk fakta integritas bagaian keresahan nyata terjadi praktik pungli mengatasnamakan program Redis / PTSL di akar rumput.
Selain itu menurut Keterangan Sekjen GMNI ( Gerakan. Mahasiswa Nasional Indonesia) Lutfi. Mukhtar dengan tegas menolak salah satu pemberitaan yang mengabaikan substansi yang bersifat mengangkat drama personal tanpa memeriksa seluruh alat bukti.untuk keberimbangan Pemberitaan
Dengan beredar beberapa video nya yang sempat viral di salah satu media GMNI kab Garut menuntut media terkait untuk:
Mempublikasikan Hak Jawab GMNI Garut secara utuh,
Serta Melakukan koreksi seluruh fakta integritas kebenaran dengan permasalahan yang terjadi dan Sekjen GMNI kab secara tegas apabila oleh media yang bersangkutan tidak di indahkan dalam waktu 3×24 jam, kami akan mengadukan proses beberapa Pemberitaan secara sepihak ke Dewan Pers serta tindakan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan.
Tim Reformasiaktual.com Garut













