Aliansi Legam Gelar Aksi didepan Mapolres Probolinggo desak penangkapan oknum pengasuh ponpes inisial ED

Lembaga12 Dilihat

Probolinggo// Reformasiaktual.com – Aliansi Legam kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Probolinggo pada Kamis (27/11/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera menuntaskan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengasuh Pondok Pesantren Tarbiatul Islam, Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, yang berinisial ED. Massa aksi membawa berbagai poster seruan keadilan dan meminta kepolisian bertindak cepat.

Dalam orasinya, perwakilan Aliansi Legam menegaskan bahwa proses hukum terhadap ED tidak boleh berlarut-larut. Mereka menuntut agar pihak kepolisian segera melakukan penangkapan dan menahan terhadap terduga pelaku. Menurut mereka, kasus ini telah menimbulkan luka mendalam bagi korban dan keluarganya, sehingga aparat hukum harus menunjukkan keberpihakan pada korban.

Aksi tersebut diterima langsung oleh Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, yang keluar menemui massa untuk memberikan keterangan secara terbuka. Kehadiran Kapolres di hadapan pengunjuk rasa disambut positif oleh para peserta aksi yang telah menunggu jawaban resmi dari pihak kepolisian.

Dalam pernyataannya di hadapan para pendemo, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menyampaikan bahwa proses hukum sedang berjalan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa pemenuhan alat bukti telah dilakukan, dan gelar perkara juga sudah digelar oleh penyidik. “Alhamdulillah, sudah ditetapkan tersangka. Pemanggilan sebagai tersangka akan berproses, ada prosedur yang harus dilalui,” ujarnya di tengah kerumunan massa.

Pernyataan tersebut memberikan sedikit angin segar bagi para peserta aksi yang telah menunggu kepastian hukum dalam kasus ini. Meski demikian, Aliansi Legam tetap meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa hambatan, mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus yang menyeret oknum pengasuh pesantren tersebut.

Usai menemui masa aksi, Kapolres Probolinggo kemudian diwawancarai oleh para wartawan yang sejak pagi mengikuti jalannya unjuk rasa. Para jurnalis menanyakan pasal apa yang akan dikenakan kepada tersangka.

Menanggapi pertanyaan wartawan Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif yang didampingi kasat Reskrim dan wakapolres, bahwa penyidik Polres Probolinggo akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menjerat tersangka. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual secara tegas Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, “Ungkap singkat, kapolres probolinggo kepada wartawan.!!

 Fafa