Cianjur — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) kembali mencuat di Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur. Warga mempertanyakan adanya pungutan sebesar Rp10.000 yang diminta kepada setiap keluarga penerima manfaat (KPM) setiap kali pencairan dilakukan.
Seorang penerima PKH yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa pungutan tersebut telah berlangsung lama dan seolah menjadi kewajiban yang tidak tertulis.
“Kami penerima PKH dipungut uang sebesar Rp10.000 per orang. Kalau tidak percaya, tanya warga lainnya, semua akan menjawab sama,” ujarnya kepada wartawan.
Pernyataan serupa juga disampaikan seorang pria warga Kadupandak. Ia mengatakan bahwa istrinya pun mengalami hal yang sama.
“Istri saya juga dipungut Rp10.000. Itu istri saya yang cerita langsung. Kalau tidak percaya, bisa dicek sendiri,” katanya.
Pemerintah Desa Geram, Minta Ditelusuri
Menanggapi informasi tersebut, pihak pemerintah desa merasa geram dan meminta agar dugaan pungli ini benar-benar ditelusuri.
“Kalau memang ada potongan PKH, kami sangat keberatan. Tapi mungkin saja itu iuran pertemuan kelompok, untuk beli air minum atau kebutuhan lain. Coba tanya langsung ke pendampingnya,” ujar salah satu perangkat desa.
Pendamping PKH Bantah Ada Potongan
Salah satu pendamping PKH ketika dimintai klarifikasi oleh Ketua Karang Taruna Desa Neglasari membantah bahwa pungutan tersebut merupakan pemotongan bantuan.
“Memang benar ada iuran Rp10.000, tapi itu bukan potongan dari PKH. Itu hanya iuran sukarela untuk konsumsi saat pertemuan kelompok,” ungkapnya.
Warga Minta APH Turun Tangan
Meski pihak pendamping menyebut pungutan tersebut sebagai iuran sukarela, warga menilai bahwa praktik itu mengarah pada pungli karena dilakukan setiap pencairan dan jumlahnya seragam.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menyelidiki dugaan pungli ini demi menjaga transparansi dan integritas program bantuan sosial pemerintah.







