Penetapan Tersangka Dugaan TPKS oleh Oknum Pengasuh Ponpes Tarbiatul Islam Dapat Apresiasi dari Masyarakat

TNI/Polri95 Dilihat

Probolinggo//Reformasiaktual.com – Penetapan tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga dilakukan oleh inisial ED, salah satu oknum pengasuh Pondok Pesantren Tarbiatul Islam di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Polres Probolinggo memperoleh apresiasi dari berbagai pihak. Penetapan tersangka ini dinilai sebagai langkah awal menuju keadilan bagi korban dan keluarganya.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai keputusan Polres Probolinggo sudah tepat dan sesuai prosedur hukum. Mereka menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual, terlebih yang terjadi di lingkungan pendidikan dan pesantren, harus ditangani secara serius tanpa pandang bulu. Ketegasan penegakan hukum dianggap penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan berbasis keagamaan.”Ucap tokoh tersebut. iya minta namanya tidak mau di publikasikan, sabtu-(29/11/2025)

Prayuda, penasehat hukum F, memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada jajaran Polres Probolinggo. Ia menyebut bahwa langkah tegas dan profesional yang diambil aparat telah menjawab kegelisahan masyarakat yang selama ini menunggu transparansi dan kepastian hukum dalam kasus tersebut. Menurutnya, keberanian Polres untuk menetapkan tersangka menunjukkan komitmen terhadap perlindungan anak dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Prayuda juga menekankan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus terus dikawal agar benar-benar memberikan keadilan bagi korban. Ia berharap tidak ada intervensi ataupun tekanan dari pihak mana pun, mengingat kasus seperti ini seringkali menimbulkan dinamika sosial di lingkungan pesantren dan masyarakat sekitar. “Hukum harus ditegakkan tanpa melihat siapa latar belakang pelakunya,”Ujar,”Prayuda.

Sementara itu, sejumlah warga Desa Randupintu menyampaikan rasa lega atas langkah hukum yang diambil. Mereka berharap agar proses penyidikan dapat berjalan cepat, tepat, dan transparan.Warga Randupitu menilai kasus ini telah menjadi perhatian luas dan sangat sensitif, sehingga penanganan yang profesional menjadi kebutuhan mutlak.

Dari sisi lain, “Ibu Ita, aktivis perlindungan perempuan dan anak juga memberikan dukungan terhadap langkah Polres Probolinggo. Mereka menilai penetapan tersangka merupakan bukti bahwa aparat tidak tinggal diam dan tetap memprioritaskan kepentingan korban. Para aktivis berharap ke depan akan ada sosialisasi lebih masif terkait pencegahan kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan berbasis pesantren.

Dengan adanya penetapan tersangka ini, publik berharap kasus dugaan TPKS yang menyeret oknum pengasuh pesantren tersebut dapat segera diproses hingga ke pengadilan. Masyarakat menunggu hasil akhir yang adil, transparan, dan mampu memberikan efek jera. Penegakan hukum yang tegas diyakini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memberikan perlindungan lebih kuat bagi para santri,”Pungkasnya.!!

  Ibrahim