Probolinggo// Reformasiaktual.com – Pada hari ini, Senin (1/12/2025), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo melakukan pemanggilan terhadap ED, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang tengah menjadi perhatian publik. Kehadiran ED di ruang penyidik dibenarkan langsung oleh pihak kepolisian.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Iptu Vita selaku Humas Polres Probolinggo. “Benar, hari ini ED masih ada di Ruangan Penyidik Satreskrim sebagai tersangka,” ujar Vita kepada wartawan saat ditemui di ruang Humas Polres Probolinggo.
Suasana pemeriksaan berlangsung tertutup. Beberapa wartawan yang hadir mencoba meminta keterangan lebih lanjut terkait proses hukum terhadap ED, khususnya mengenai kemungkinan dilakukannya penahanan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Iptu Vita menegaskan bahwa keputusan penahanan masih dalam tahap proses internal penyidik. “Terkait apakah ED hari ini dilakukan penahanan, saat ini masih dalam proses. Tunggu saja mas perkembangan berikutnya,” jelasnya.
Menurut pihak kepolisian, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi sejumlah dokumen serta keterangan tambahan yang dibutuhkan untuk memastikan setiap langkah hukum berjalan sesuai prosedur.
Iptu Vita juga meminta publik untuk tetap tenang dan memberikan ruang kepada penyidik dalam menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Ia menegaskan bahwa Polres Probolinggo berkomitmen memberikan perkembangan terbaru apabila sudah ada keputusan resmi lanjutan.
Dengan terus berjalannya proses hukum terhadap ED, masyarakat kini menunggu hasil akhir dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim. Polres Probolinggo memastikan setiap perkembangan akan diinformasikan melalui saluran resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.!!
Ibrahim












