Kabupaten Ciamis – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Inpres ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran strategis.
Dalam hal tersebut 3 (tiga) desa, yakni, Desa Girimukti, Desa Tanjungjaya dan Desa Sukahurip mengajukan permohonan menggunakan lahan perkebunan untuk pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan antara pihak PTPN I Regional II yang diwakili Ade Ahmad, Kepala Administrasi Kebun Batulawang Cikupa, dengan 3 (tiga) kepala desa yang didampingi Camat Cisaga Aman,S.ST.,M.Si, Ketua KDMP tiga desa, Babinsa dan Babinmas, bertempat di kantor PTPN, Lemahneundet, Selasa (02/12/2025).
Menurut Kepala Administrasi, Ade Ahmad, pihaknya sudah menyetujui ajuan para kepala desa dan Ketua KDMP untuk ijin penggunaan lahan.
“Pada intinya kami suport dan siap membantu supaya program ini bisa beriringan antara pemerintah desa, KDMP dan kepedulian management PTPN, berjalan dengan baik,” ucapnya.
Permohonan dari ke tiga desa tersebut, lanjutnya, meminta ijin untuk mendirikan bangunan KDMP di lahan perkebunan seluas 1.000 meter persegi.
“Kami mengijinkan dan sepakat untuk hormat serta patuh pada aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, baik dari perusahaan maupun tingkat pemerintahan dan KDMP,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Camat Cisaga, Aman pihak PTPN memberikan ijin kepada pihak desa dan koperasi untuk pembangunan gedung KDMP.
“Secara lisan pihak PTPN telah memberikan ijin untuk pembangunan gedung KDMP dengan luas seluas 1.000 meter persegi, dengan rincian untuk bangunan seluas kurang lebih 600 meter persegi,” pungkasnya.
Ara







