Tati Supriati Irwan S Sos Menggelar Penguatan Pengawasan Pemerintahan Lebih Akuntabel

Daerah107 Dilihat

Reformasiaktual.com //Bandung Barat-
Upaya memperkuat transparansi dalam pengelolaan pemerintahan kembali ditegaskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat.

Lewat agenda pengawasan di sejumlah daerah, legislatif menekankan pentingnya kontrol yang terstruktur guna memastikan setiap program publik dijalankan sesuai mandat dan kebutuhan masyarakat.

‎Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Dapil lll, Tati Supriati Irwan S.Sos, saat menggelar kegiatan Penyelenggaraan Pengawasan Pemerintahan Tahun Anggaran 2025 di Desa Pada Asih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,Jum’at (05/12/2025).

Tati menekankan pentingnya keselarasan antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan warga. ‎“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang dijalankan pemerintah daerah benar-benar berpihak pada masyarakat,” katanya

‎Tati menjelaskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wajib menilai pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur sebagai acuan hukum program pembangunan. Menurutnya, efektivitas regulasi menjadi fondasi keberhasilan kebijakan.

‎“Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) adalah rujukan utama, pelaksanaannya tidak boleh menyimpang dari tujuan awal yang sudah ditetapkan bersama,” tegasnya.

Pengawasan anggaran daerah juga menjadi perhatian. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, memantau kesesuaian APBD dengan program kerja, efisiensi penggunaan keuangan, dan potensi penyimpangan. Setiap tahun, legislatif menelaah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang disampaikan Gubernur.

‎Dalam ranah kebijakan strategis,Tati menegaskan pemantauan dilakukan terhadap keputusan gubernur terkait pembangunan, pelayanan publik, kerja sama daerah, hingga kebijakan yang disesuaikan kondisi wilayah.

‎“Setiap kebijakan strategis harus memiliki dampak nyata. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hadir untuk memastikan pemerintah tidak keluar dari jalur prioritas pembangunan,” ujarnya.

‎Tati menambahkan landasan pengawasan ini tercantum dalam UUD 45, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menempatkan DPRD sebagai mitra sejajar kepala daerah sekaligus pengendali kebijakan politik.

‎Proses pengawasan dijalankan melalui rapat kerja komisi dengan perangkat daerah, kunjungan lapangan pada sejumlah proyek, serta pembahasan Raperda dan pandangan umum fraksi. Program strategis nasional dan mendukung untuk UMKM, pembangunan Infrastruktur, layanan kesehatan dan pendidikan.

‎DPRD juga memanfaatkan forum RDP dan RDPU untuk menyerap masukan masyarakat dan kelompok kepentingan. ‎Melalui berbagai mekanisme tersebut, Tati menilai pengawasan menjadi alat penting menjaga arah pembangunan tetap sesuai aspirasi warga.

Tati menambahkan ‎tugas kami menjaga agar setiap langkah pemerintah provinsi selalu berada dalam koridor kepentingan publik,” ujar Tati Supriati Irwan S Sos Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil lll.

Jurnalis A2n RA***