Reformasiaktual.com//Bandung – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., memimpin Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang berlangsung pada Selasa, 09 Desember 2025 di Lapangan Upacara Kejati Jabar. Dalam amanatnya, Kajati menyampaikan pesan Jaksa Agung Republik Indonesia dengan tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.”
Tema tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar proses penegakan hukum, tetapi merupakan bagian dari upaya negara memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum.
Korupsi Masih Mengakar, Negara Alami Kerugian Besar
Kajati Jabar menekankan bahwa korupsi tetap menjadi problem serius bangsa. Berdasarkan laporan terakhir Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 2024, potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp279,9 triliun, menunjukkan betapa masif dan sistemiknya kejahatan korupsi.
Kajati mengajak seluruh insan Adhyaksa memperkuat integritas pribadi dan memperbarui semangat dalam melakukan pemberantasan korupsi.
“Pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri kita sendiri. Setiap keputusan dan tindakan yang dilakukan adalah cermin integritas lembaga. Jagalah kepercayaan rakyat, karena kepercayaan adalah modal utama Kejaksaan,” tegas Kajati.
Kuliah Umum Hakordia 2025 di Fakultas Hukum Unpas
Usai upacara, Kejati Jabar melanjutkan rangkaian kegiatan Hakordia dengan menggelar Kuliah Umum Hari Anti Korupsi Sedunia di Aula Pascasarjana Universitas Pasundan. Hadir dalam kegiatan tersebut:
Wakajati Jabar, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H.
Para Asisten dan Jaksa Kejati Jabar
Ketua Umum Paguyuban Pasundan, Prof. Dr. H.M. Didi Turmudzi, M.Si
Rektor Unpas, Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc
Para narasumber:
Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.H. (FH Unpas)
Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum (Unpad)
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Kejaksaan dan dunia akademik dalam menghadirkan forum ilmiah dengan pendekatan yang aktual dan berkualitas, guna memperkuat pemahaman hukum mahasiswa dan masyarakat.
Kajati menegaskan bahwa perguruan tinggi memegang peran strategis sebagai pilar pembentukan karakter bangsa. Kampus harus menjadi ruang lahirnya integritas, etika publik, budaya hukum yang sehat, serta laboratorium gagasan antikorupsi.
Melalui kuliah umum ini, Kajati mengajak seluruh pihak untuk:
Menyamakan persepsi tentang urgensi pemberantasan korupsi sebagai agenda nasional
Memperkuat kolaborasi antara kejaksaan, perguruan tinggi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan
Mewujudkan ekosistem integritas yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan
Mengembangkan riset, kurikulum integritas, diskusi ilmiah, serta aktivitas kemahasiswaan bertema antikorupsi
Capaian Kinerja Tipidsus se-Jawa Barat Tahun 2025
Dalam kesempatan terpisah, Kajati Jabar menyampaikan capaian kinerja penanganan perkara Tindak Pidana Khusus se-Jawa Barat periode tahun 2025 sebagai berikut:
A. Tindak Pidana Korupsi
Penyelidikan: 136 perkara
Penyidikan oleh Kejaksaan: 135 perkara
Tahap II dari Kepolisian: 26 perkara
Pra Penuntutan: 174 perkara
Penuntutan: 195 perkara, dengan 141 perkara telah diputus pengadilan dan inkracht
B. Tindak Pidana Khusus Lainnya
(TP Pajak, TP Cukai, TP Pabean)
Pra Penuntutan: 34 perkara
Penuntutan: 34 perkara
Putusan inkracht: 30 perkara
C. Penyelamatan Keuangan Negara
Kejati Jabar berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara berupa:
Rp211.182.981.775,-
139 aset/benda tidak bergerak
2 unit kendaraan roda empat (dalam proses penilaian)
Penutup
Melalui peringatan Hakordia 2025 dan paparan capaian kinerja ini, Kajati Jabar menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk terus meningkatkan integritas, memperkuat penegakan hukum, serta memastikan pemberantasan korupsi berjalan secara konsisten, profesional, dan berorientasi pada kemakmuran rakyat.
Red







