Bogor//Reformasiaktual.com-
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ( RPJMN ) 2025-2029 dibidang kesehatan berfokus pada penguatan system kesehatan melalui peningkatan layanan primer, Penguatan Sumber Data Manusia ( SDM ) dan penurunan beban penyakit menular serta tidak menular. Dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, dan produktif .
Beberapa perioritas utama mencakup penurutan stunting, penurunan angka kematian ibu dan anak, serta Program Hasil Tercepat ( PHTC ) seperti Bantuan Gizi dan pemerikasaan kesehatan gratis .
Dinas kesehatan Kabupaten Bogor sendiri memiliki target penurunan Angka Kematian Ibu ( AKI ) adalah 77 / 100.000 kelahiran hidup dan Angka Kematian Bayi ( AKB ) menjadi 9,96 per 1000 kelahiran hidup pada tahun 2029 . di kabupaten Bogor pada tahun 2024 tercatat 105 kasus kematian ibu, naik sedikit dari 101 kasus pada tahun 2023.

Sementara kematian Bayi ( 0-12 bulan ) naik signifikan 661 kasus pada tahun 2023 menjadi 842 kasus pada 2024. Berdasarkan aplikasi maternal and perinatal Death Notification ( MPDN ), sampai dengan November 2025 menjukkan sudah terjadi 84 kasus kematian ini dan 635 kasus Kematian Bayi ( 0-1 tahun ) dimana 561 kasus ( 88,3% ) terjadi pada Masa Neonatal usia 0-28 hari, hal ini sangan berhubungan erat dengan kondisi ibu saat sebelum dan selama hamil, yang sangat dipengaruhi pula oleh kualitas pelayanan sebelum hamil, masa hamil (kualitas antenal care), persalinan dan pasca salin. Sedangkan untuk capaian program berdasarkan laporan bulanan yang disampaikan oleh puskesmas, sampai dengan Oktober 2025 dari target 83,3 % capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Ibu Hamil baru mencapai 80,61 %, sedangkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Ibu Bersalin baru mencapai 81,19 %.
Untuk itu maka RPJMN 2025–2029 menetapkan target percepatan penurunan AKI dan AKB melalui penguatan layanan kesehatan ibu dan bayi, transformasi sistem kesehatan, serta peningkatan akses pelayanan esensial bagi seluruh keluarga. Salah satu strategi dalam penurunan AKI/AKB adalah deteksi dini faktor resiko melalui peningkatan kualitas ANC, peningkatan kualitas dan akses layanan, baik persalinan maupun pasca salin untuk ibu dan bayi serta rujukan kegawatdaruratan maternal dan neonatal, yang hal tentu saja tidak terlepas dari peran dan keberadaan bidan di desa yang merupakan ujung tombak layanan kesehatan terdepan di masyarakat.
Kabupaten sendiri dengan penduduk terbesar, lebih kurang 5.664.537 jiwa, memiliki 435 desa/kelurahan, dengan 446 bidan desa/kelurahan, namun baru 296 (66,37 %) di antaranya yang tinggal di wilayah desa tempat bertugas, kondisi ini berpotensi mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan maternal terutama kedekatan akses saat kondisi gawat darurat obstetri.
Dengan demikian kemampuan para Bidan Desa dalam memberikan pelayanan itu sangat berpengaruh sehingga diperlukan penguatan pelayanan kesehatan maternal bagi bidan desa guna meningkatkan kompetensi, kewaspadaan, respons cepat, dan koordinasi dalam mencegah kematian ibu dan bayi, melalui optimalisasi kan peran bidan dalam pemantauan ibu hamil, pelayanan antenatal yang sesuai standar baik kualitas maupun kuantitasnya, kunjungan rumah, deteksi risiko tinggi dan tatalaksana kegawatdaruratan, sehingga Melalui Program ini diharapakan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bidan desa di Kabupaten Bogor dalam melaksanakan pelayanan kesehatan ibu dan anak sesuai dengan tugas dan fungsi serta kompetensinya secara aktif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan yang berkualitas.

Program ini sudah sesuai dengan Dasar Hukum seperti : Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Kesehatan, Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Permenkes Nomor 21 tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemenkes 2025–2029, Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018 Tentang Kesehatan Ibu dan Anak, Peraturan Bupati No. 80 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanana Minimal Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Tentunya dengan tujuan yang jelas baik secara khusus dan umum yakni Meningkatkan pemahaman bidan desa tentang tugas, fungsi dan kompetensinya, tersampaikannya implementasi kebijakan pelayanan kesehatan ibu dan anak melalui Peran Bidan di Desa serta meningkatkan peran dan koordinasi bidan desa dengan lintas program dan lintas sektor terkait, tersampaikannya materi Peran Bidan Desa dalam percepatan penurunan AKI, AKB dan Stunting di Jawa Barat, tersampaikanya Evaluasi Penempatan Bidan Desa di Kabupaten Bogor dan tersampaikannya materi indikator dan evaluasi program kesehatan ibu.
Adapun sasaran dari kegiatan ini Bidan Desa/kelurahan dari 435 Desa/kelurahan, Team Kesga & Gizi Dinas Kesehatan dan Lintas Program terkait di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
Sekedar diketahui kegiatan yang dilaksanakan Aula Ki hajar Dewantara Lantai 3 Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor pada selasa 9 desember 2025 tersebut di buka langsung oleh kepala Dinas kesehatan Kabupaten Bogor dr. FUSIA MEIDIAWATY, S.H, MH. Kes., MARS dan menghadirkan beberapa nara sumber yang terkait dengan kegiatan ini yakni Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Plt. Kabid Kesehatan Masyarakat dengan metode Penyampaian Materi serta tanya jawab.
( Dauri ) ADV













