Tokoh Pemerhati Lingkungan Lampu Jalan Sering Mati, Kraksaan Belum Layak Jadi Kota

Daerah124 Dilihat

Probolinggo//Reformasiaktual.com – Kondisi lampu penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah titik wilayah Kraksaan yang kerap mati kembali menjadi sorotan publik. Minimnya penerangan pada malam hari dinilai berdampak pada meningkatnya potensi kerawanan dan mengurangi kenyamanan masyarakat yang beraktivitas. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait kelayakan Kraksaan ditetapkan sebagai kota.

Salah satu tokoh pemerhati lingkungan mengatakan bahwa sebuah wilayah tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif untuk menjadi kota. Menurutnya, kategori kota ideal harus didukung oleh lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Tanpa itu semua, status kota hanya akan menjadi simbol tanpa makna.

Ia menjelaskan bahwa penerangan jalan adalah aspek dasar dari keamanan publik. Lampu-lampu jalan yang sering mati dapat memicu tindak kriminal, mengganggu kelancaran lalu lintas, hingga menimbulkan rasa takut bagi warga yang melintas pada malam hari. Ketika hal-hal mendasar seperti ini belum terpenuhi, maka menurutnya Kraksaan belum layak menyandang status sebagai kota.

Selain faktor penerangan, ia menyoroti persoalan maraknya aktivitas premanisme yang masih ditemukan di beberapa sudut wilayah Kraksaan. Aktivitas tersebut dipandang bertentangan dengan prinsip dasar sebuah kota yang seharusnya bebas dari praktik-praktik yang meresahkan masyarakat. Kota, katanya, adalah representasi modernitas dan ketertiban, sehingga segala bentuk intimidasi maupun pungutan liar harus diberantas.

Tokoh tersebut juga menekankan bahwa standar keamanan kota harus berada pada tingkat yang cukup tinggi. Artinya, aparat dan pemerintah daerah harus mampu menjamin keamanan jangka panjang, bukan hanya sesaat. Penanganan kriminalitas harus dilakukan secara serius dan konsisten, bukan reaktif atau sekadar merespons ketika muncul keluhan masyarakat.

Ia menambahkan bahwa sebelum Kraksaan benar-benar ditetapkan sebagai kota, semestinya dilakukan serangkaian uji kelayakan, mulai dari uji lingkungan, Uji keamanan, hingga Uji sosial. Uji tersebut harus dilakukan secara independen dan tidak boleh terkontaminasi kepentingan politik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keputusan perubahan status wilayah benar-benar menggunakan standar obyektif.

“Masih menurutnya, Kraksaan harus terbebas dari praktik-praktik premanisme sebelum naik status menjadi kota. Semua aspek harus beres dulu, baru bisa disebut layak, Ia juga berharap pemerintah daerah mendengar kritik ini demi terciptanya kota yang benar-benar aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat kec. Kraksaan kab. probolinggo. Trahir ia meminta kepada wartawan agar Namanya tidak di-Publikasikan”Ujar tokoh pemerhati lingkungan, Usai menghadiri Acara Silaturahmi bersama jurnalis. pada Jum’at Malam – (12/12/2025).!!

     Ibrahim