Ditressiber Polda Jabar Kejar Konten Kreator Resbob Terkait Dugaan Konten Bermuatan Rasis

TNI/Polri169 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bandung – Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat tengah melakukan pengejaran terhadap seorang konten kreator bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas konten bermuatan rasis yang viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas konten tersebut, karena dinilai menghina salah satu suku.

“Ditressiber Polda Jabar telah menerima laporan dan pengaduan terkait video viral tersebut, baik dari kelompok pendukung Persib maupun dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji,” ujar Hendra kepada awak media, Minggu (14/12/2025).

Ia menjelaskan, laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat, tertanggal 11 Desember 2025, atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Laporan tersebut terkait dugaan Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, dengan sangkaan Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 34 jo Pasal 50 UU ITE, dan/atau Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Selain itu, terdapat juga laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Nomor: 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, atas nama pelapor Deni Suwardi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Resbob terancam Pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang mengandung hasutan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024,” tutupnya.

Eri