TANGGAMUS,Reformasiaktual.com-Anggaran publikasi Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 senilai Rp6,7 miliar mendadak menjadi sorotan tajam publik. Anggaran bernilai jumbo tersebut mencuat sebagai dugaan skandal serius setelah terungkap indikasi praktik mafia advertorial media massa yang diduga berlangsung tertutup dan minim pengawasan.
Dugaan tersebut mengemuka dalam hearing panas antara Forum Bersama Ketua Organisasi Profesi (FBKOP) Kabupaten Tanggamus dengan DPRD Tanggamus yang digelar di Ruang VIP Sekretariat DPRD, Senin (15/12/2025).
Hearing ini dihadiri sejumlah pejabat kunci, di antaranya Sekretaris DPRD Tanggamus Andi Darmawan, Kepala Bagian Humas, PPTK, hingga Pengguna Anggaran (PA). Forum tersebut tak sekadar menjadi ajang klarifikasi administratif, melainkan momentum terbukanya dugaan praktik tidak sehat dalam pengelolaan belanja advertorial.
Dalam forum itu, terungkap dugaan kuat adanya pengondisian anggaran advertorial oleh oknum tertentu. Informasi ini menguat dari keterangan sumber internal serta penelusuran insan pers lokal yang selama ini merasakan ketimpangan dalam pembagian anggaran publikasi.
Dari total anggaran Rp6,7 miliar, diketahui Rp1,2 miliar telah dicairkan pada awal tahun 2025. Sementara sisa Rp5,5 miliar dialokasikan untuk belanja advertorial media massa di akhir tahun. Namun, pola pembagian anggaran tersebut dinilai janggal dan mencederai rasa keadilan.
Salah satu ketua forum mengungkapkan, sekitar Rp5,2 miliar disebut diperuntukkan bagi sekitar 40 media berstatus “prioritas” dengan nilai kerja sama fantastis, berkisar Rp250 juta hingga Rp500 juta per media. Sementara sekitar Rp300 juta sisanya dibagi kepada media lokal di Tanggamus, baik cetak maupun online, yang hanya memperoleh satu kali pemasangan advertorial tanpa kejelasan dasar penetapan.
“Tidak ada penjelasan terbuka mengenai oplah, trafik pembaca, rekam jejak media, maupun mekanisme evaluasi,” tegasnya.
Pola tersebut memunculkan dugaan monopoli anggaran yang dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu dengan memanfaatkan pengaruh di lingkaran DPRD. Sejumlah sumber bahkan menyebut adanya intervensi nonstruktural berupa tekanan dan arahan agar anggaran mengalir ke media tertentu.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya prinsip transparansi dan bebas konflik kepentingan. Selain itu, dugaan tersebut juga beririsan dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) serta berpotensi menabrak UU Tindak Pidana Korupsi.
Kecurigaan atas ketimpangan ini mendorong FBKOP Kabupaten Tanggamus—yang terdiri dari 25 organisasi wartawan—mengajukan hearing resmi dengan Komisi I DPRD Tanggamus.
“Kami mencium aroma yang tidak sehat dalam pengelolaan anggaran media ini. Ini bukan asumsi, tapi fakta di lapangan,” tegas Rapik Junaidi, Ketua FBKOP sekaligus Ketua PD IWO Tanggamus.
Hearing tersebut berujung pada keputusan drastis. Sekretariat DPRD Tanggamus dan FBKOP sepakat bahwa seluruh pembayaran advertorial media cetak, mingguan, dan online Tahun Anggaran 2025 ditiadakan alias nol pencairan.
“Dengan keputusan ini, anggaran advertorial senilai Rp5,5 miliar dipastikan tidak dibayarkan. Kecuali pembayaran langganan TV, ada empat TV yang sudah terlanjur diklik atau dipesan melalui e-katalog Inaproc sebelum hearing digelar, dan nilainya tidak seberapa,” ungkap Sekwan Andi Darmawan.
Langkah tersebut dinilai sebagai penghentian darurat guna mencegah potensi pelanggaran hukum yang lebih luas.
Rapik Junaidi pun meminta seluruh jurnalis di Tanggamus untuk mengawal ketat kesepakatan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses akhir pencairan anggaran berada di Bidang ULP (LPSE) Setda Kabupaten Tanggamus.
“Sekecil apa pun informasi soal pencairan anggaran ini harus diawasi bersama. Jangan sampai kesepakatan ini dilanggar di belakang,” tegasnya.
( Sukri)







