Pemkot Bandung Dinilai Tantang Eksekusi dalam Sengketa Tanah Pasirluyu

Berita Kota109 Dilihat

Kota Bandung — Proses hukum sengketa tanah di Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung, kembali memanas. Hal ini mencuat usai pelaksanaan aanmaning (teguran pengadilan) oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Rabu, 17 Desember 2025, yang dihadiri para pihak yang bersengketa.

Sidang aanmaning tersebut digelar di ruang sidang khusus Pengadilan Negeri Bandung dan dipimpin oleh jurusita pengadilan, sebagai bagian dari tahapan sebelum pelaksanaan eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap.

Usai sidang, kuasa hukum warga, H. Agus Sumarna, SH., MH., menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Pemerintah Kota Bandung yang diwakili Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Oca Santosa. Menurutnya, pihak Pemkot justru terkesan menantang dilakukannya eksekusi, alih-alih menyelesaikan perkara secara sukarela.

“Sebenarnya kami berharap Pemkot Bandung dapat menyerahkan objek sengketa secara sukarela atau melakukan ganti bayar sesuai amar Putusan Nomor 8 Pengadilan Negeri Bandung. Secara hukum perdata, posisi kami sudah mutlak menang, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Bahkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Pemkot Bandung juga telah ditolak,” ujar H. Agus Sumarna kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa secara hukum, kepemilikan lahan tersebut sah berada di tangan kliennya karena seluruh upaya hukum yang diajukan Pemkot telah kandas.

Lebih lanjut, H. Agus Sumarna menduga sikap Pemkot Bandung melalui Bagian Hukum berpotensi membenturkan warga dengan aparat, khususnya Satpol PP, apabila eksekusi dilakukan secara paksa.

“Saya sangat menyayangkan pernyataan kuasa hukum Pemkot yang seolah menantang eksekusi. Jika eksekusi dilakukan, sangat mungkin terjadi benturan antara aparat—terutama Satpol PP—dengan warga. Ini berpotensi menimbulkan korban, seperti yang pernah terjadi dalam kasus Sekelimus. Nantinya, siapa yang akan bertanggung jawab?” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pemenang perkara.

“Kami siap melakukan eksekusi sesuai prosedur hukum. Dalam waktu dekat, kami juga akan mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Bandung terkait konsinyasi maupun persiapan eksekusi,” pungkasnya.

Sementara itu, awak media telah berupaya mengonfirmasi kepada pihak kuasa hukum Pemkot Bandung, khususnya Kepala Bagian Hukum. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan resmi yang diberikan, dan pihak terkait terkesan menghindari konfirmasi dari awak media sejak awal.