TANJUNGBALAI//reformasiaktual.com Dirunag kerja ketua POKMASWAS (Kelompak Masyarakat Pengawas Nelayan) Bina Bahari Selat Malaka Arsyad Nasution memberikan suatu pernyatan keras bagi Pengoperasian yang memakai/sejenis Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) yang tidak menjalankan pengoperasiannya sesuai Permen KKP No. 36 2023.
Menurut Arsyad, inti dari Permen KKP No. 36 itu harus dilaksana sesuai aturan yang berlaku dan yang sudah direkomendasi oleh Syahbandar sesuai tupoksinya, Pengawasan rutin dan pemberi izin dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap seperti :
1. Tujuan : menata sistim perikanan agar berkelanjutan, adii dan efisien serta memberikan kepastian hukum.
2. Ruang lingkup : Mengatur penggunaan dan penempatan API (Alat Penangkapan Ikan) dan ABPI (Alat Bantu Penangkap Ikan) di ZPIT (Zona Penangkapan Ikan Terukur) yakni ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia dan laut lepas.
3. Aturan spesifik : Membatasi pengunaan JHIB (Jaring Hela Ikan Berkantong) hanya khusus Kapal Motor di atas > 10 GT di jalur Penangkapan IKan III.
4. Isi lain : Mencakup jalur penangkapan jenis API/APBI, Pemantauan, Pengawasan dah Sanksi.
Juga wakil sekretarsi POKMASWAS sekaligus sebagai Ketua Pemuda Nelayan Tradisional Asahan M.Ihsan Albasir berpendapat izin JHIB dikelurkan oleh pemerintah pusat yakni KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan ) sementara Sumatera Utara yang mempunyai otorita perairan tidak bisa mengelurkan izin sejenis JHIB yang di operesikan oleh kapal dibawah 5 GT dimana yang dimaksud kapal-kapal menggunakan mesin Dompeng diperkirakan lima ratusan yang beroperasi di perairan laut Selat Malaka, tanpa izin.
Ungkap Ihsan, yqng paling anomali mengenai BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar para pengusaha nelayan yang menggunakan alat tangkap khusus JHIB umumnya > 30 GT yang izinnya dari KKP ini menggunakan Bahan Bakar Minyak Solar Industri, dan sepengetahuan saya disekitar pesisir Asahan/Tanjungbalai tidak ada SPBN Nelayan Industri atau non subsidi. Kenyataannya para nelayan yang menggunakan Jaring Ikan Hela Berkantong (JHIB) dan dompeng-dompeng yang menggunakan alat tangkap sejenis JHIB beroperaasi setiap hari di perairan Selat Malaka.
Harapan kami sebagai Kelompok Pengawas Masyarakat Nelayan kiranya Pemerintah Pusat dan Daerah yang berwenang dalam hal pengoperasian Pengusaha Nelayan dan Tredisional yang menggunakan Jaring Ikan Hela Berkantong (JHIB) harus di awasai baik secara administrasi dan teknis sesuai perizinan yang berlaku.
Tb1ds







