Kuasa Hukum H. Ahmad Sampaikan Sanggahan atas Pemberitaan Dugaan BBM Subsidi di Baleendah

Hukrim97 Dilihat

Kabupaten Bandung//Menanggapi pemberitaan yang menyebut nama H. Ahmad dalam dugaan penimbunan dan perdagangan ilegal BBM bersubsidi jenis solar di Jalan Jaksa Naranata, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pihak H. Ahmad melalui kuasa hukumnya menyampaikan sanggahan dan klarifikasi resmi.

Sanggahan tersebut disampaikan oleh Iyan Sopian Effendi, S.E., S.H., selaku Kuasa Hukum H. Ahmad, yang menegaskan bahwa kliennya tidak pernah dikonfirmasi, diwawancarai, ataupun dimintai keterangan oleh awak media sebelum namanya dicantumkan dalam pemberitaan tersebut.

“Pencantuman nama klien kami dalam berita tanpa konfirmasi terlebih dahulu merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Iyan Sopian Effendi dalam keterangannya, Sabtu 20/12/2026

Ia menegaskan bahwa H. Ahmad membantah secara tegas segala tudingan keterlibatan dalam aktivitas penimbunan, penyimpanan, maupun perdagangan BBM bersubsidi sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan. Hingga saat ini, menurutnya, tidak ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan keterlibatan H. Ahmad dalam perkara tersebut.

“Tidak pernah ada penetapan tersangka, pemeriksaan resmi, ataupun pernyataan hukum yang menyebut klien kami terlibat. Oleh karena itu, pemberitaan tersebut berpotensi merugikan nama baik dan kehormatan klien kami,” tegasnya.

Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa penyebutan nama seseorang dalam dugaan tindak pidana tanpa dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan opini publik yang keliru serta berimplikasi hukum.

Melalui sanggahan ini, pihak H. Ahmad meminta media yang telah memuat pemberitaan dimaksud untuk memberikan hak jawab secara proporsional dan berimbang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Klien kami menghormati proses hukum dan siap kooperatif apabila diminta keterangan oleh aparat penegak hukum secara resmi. Namun kami menolak pemberitaan yang mencantumkan nama klien kami tanpa konfirmasi dan tanpa fakta hukum,Kami juga akan melakukan pelaporan kepada pihak pihak Siber Polda Jabar terhadap media yang telah membuat berita sepihak dan menyebarkan berita tidak falid tersebut.pungkasnya

tutup Iyan Sopian Effendi.

Sanggahan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang telah beredar sekaligus menjaga asas praduga tak bersalah.

Asep