Sidang Kedua Praperadilan Dugaan Penipuan Rp50 Miliar, IYL dan AP Kembali Mangkir
Makassar — Sidang kedua praperadilan atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dengan nilai transaksi mencapai Rp50 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (19/12/2025). Namun, dua pemohon praperadilan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial IYL dan AP, kembali tidak menghadiri persidangan.
Sidang praperadilan tersebut diajukan oleh kedua tersangka setelah penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. Hingga sidang kedua ini digelar, Pengadilan Negeri Makassar belum memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap keduanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IYL dan AP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 266 KUHP tentang Penempatan Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait penyertaan atau pemberian bantuan dalam tindak pidana. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2545/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.
Kasus ini diduga berkaitan dengan transaksi jual beli sebuah sekolah Islam yang berlokasi di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan nilai mencapai Rp50 miliar. Dalam perkara tersebut, kedua tersangka diduga tidak mengakui adanya transaksi sebagaimana dilaporkan oleh pihak pelapor berinisial AB.
Atas penetapan tersangka itu, IYL dan AP mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan tersebut didaftarkan pada 10 Desember 2025 dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2025/PN Mks.
Kuasa hukum kedua tersangka, M. Nursalam, membenarkan pengajuan praperadilan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa persidangan telah mengalami dua kali penundaan.
“Sudah dua kali ditunda. Penundaan pertama karena termohon tidak hadir, dan penundaan kedua karena jawaban termohon belum siap,” ujar Nursalam kepada wartawan di Pengadilan Negeri Makassar.
Menurut Nursalam, praperadilan diajukan karena pasal-pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan perbuatan kliennya.
“Pasal 378 KUHP mensyaratkan adanya serangkaian kata-kata bohong yang menggerakkan seseorang untuk menyerahkan uang. Dalam perkara ini, klien kami tidak pernah menerima uang tersebut,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pelapor sendiri, uang transaksi diserahkan kepada pihak lain yang kini telah meninggal dunia. Karena itu, menurutnya, tidak dapat serta-merta kliennya dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Tidak mungkin seseorang yang tidak menerima uang dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan pihak lain,” ujarnya.
Terkait adanya pengakuan utang, Nursalam menegaskan bahwa hal tersebut tetap harus dibuktikan dengan adanya penyerahan uang secara nyata.
Sementara untuk sangkaan Pasal 266 KUHP, ia menilai persoalan tersebut seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata, bukan pidana.
“Persoalan kepengurusan yayasan adalah ranah perdata. Yayasan bukan badan usaha, dan Pasal 266 mensyaratkan adanya kerugian nyata, sementara dalam yayasan tidak dikenal kerugian finansial seperti pada perseroan terbatas,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya menilai penetapan tersangka tidak didukung oleh fakta hukum dan alat bukti yang cukup, sehingga praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan proses hukum tersebut.
Dalam sidang praperadilan tersebut, perwakilan Bidang Hukum Polda Sulsel, AKP S, yang hadir mewakili termohon, enggan memberikan komentar kepada awak media.
“Saya tidak bisa memberikan komentar. Silakan ke humas,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, sidang praperadilan masih akan berlanjut dengan agenda jawaban dan pembuktian dari masing-masing pihak. Publik pun menantikan putusan Pengadilan Negeri Makassar terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus yang menyita perhatian luas masyarakat tersebut.
Usman







