Saluran Irigasi Program Inpres di Sukanagara Ambruk, PPK OP 4 Bungkam Meski Tanggung Jawab Melekat Secara Hukum

Daerah90 Dilihat


PANGANDARAN//Reformasi Aktual.Com -22/12/25 Pekerjaan Program Inpres saluran irigasi di Desa Sukanagara, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, dilaporkan ambruk/amblas meski belum lama selesai dikerjakan.

Peristiwa ini memunculkan sorotan tajam terhadap kualitas pekerjaan, kajian teknis, serta tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OP 4 selaku penanggung jawab kegiatan.
Hasil pantauan Media Reformasi Aktual di lapangan menunjukkan bangunan saluran irigasi mengalami penurunan struktur signifikan, bahkan sebagian konstruksi tampak gagal menopang beban tanah. Warga menyebutkan bahwa lokasi tersebut sejak lama dikenal memiliki kondisi tanah labil dan rawan pergerakan, terutama saat curah hujan tinggi.

“Tanah di sini memang mudah bergerak. Kalau hujan sering turun. Tapi bangunannya seperti tidak disesuaikan dengan kondisi tanah,” ujar salah seorang warga.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan tidak didahului kajian teknis yang memadai, seperti uji daya dukung tanah, analisis stabilitas, dan penentuan metode konstruksi yang sesuai. Jika kajian tersebut ada, maka patut dipertanyakan mengapa rekomendasi teknis tidak diimplementasikan.
Tanggung Jawab PPK Melekat Secara Hukum

Secara hukum, tanggung jawab PPK tidak dapat dilepaskan dari kegagalan pekerjaan konstruksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam:
Pasal 11 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan bahwa PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, pengendalian, serta hasil pekerjaan.

Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa pengguna jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang disebabkan oleh kesalahan perencanaan, pengawasan, dan/atau pengendalian pekerjaan.
Pasal 160 PP Nomor 22 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa kegagalan bangunan akibat tidak terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan keberlanjutan dapat berimplikasi pada tanggung jawab administrasi, perdata, bahkan pidana.

Dengan dasar tersebut, ambruknya saluran irigasi Program Inpres ini patut diduga sebagai kegagalan bangunan, yang membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap peran PPK, konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pelaksana pekerjaan.
PPK OP 4 Bungkam Saat Dikonfirmasi
Sebagai bentuk keseimbangan dan konfirmasi berita, Media Reformasi Aktual telah menghubungi PPK OP 4 melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi resmi terkait ambruknya bangunan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, PPK OP 4 tidak pernah memberikan jawaban atau balasan, meski pesan konfirmasi telah terkirim dengan jelas. Sikap bungkam ini menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.

Tidak adanya penjelasan dari PPK OP 4 juga memunculkan pertanyaan lanjutan:
Apakah telah dilakukan evaluasi teknis dan audit mutu pekerjaan
Apakah ada potensi kerugian keuangan negara
Serta apakah akan dilakukan perbaikan atau pembangunan ulang dengan metode yang sesuai kondisi tanah
Media Reformasi Aktual menegaskan bahwa diamnya pejabat teknis dalam proyek bermasalah bertentangan dengan prinsip good governance, serta berpotensi memperkuat dugaan adanya kelalaian jabatan.

Endang Suryana RA