Tidak Butuh Waktu Lama, Resmob Polres Sinjai Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Lappa.

TNI/Polri284 Dilihat

Sinjai – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai bergerak cepat mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang terjadi di Pantai Galau, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin dini hari, 22 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 Wita. Korban diketahui berinisial MI (54), seorang nelayan, warga Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.

Tidak butuh waktu lama, Tim Resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RS (43), seorang wiraswasta, warga Jalan Teratai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

Penangkapan dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan A.M. Saleh, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/322/XII/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel, tertanggal 22 Desember 2025.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan melakukan penganiayaan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

Kejadian bermula saat korban menantang pelaku dengan ucapan, “kenapa bawa parang, parangima”, yang kemudian memicu emosi pelaku. Terduga pelaku lalu menebas korban satu kali menggunakan senjata tajam jenis parang, mengenai bagian kepala dan tangan kiri korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka terbuka pada pelipis wajah serta luka terbuka di tangan kiri, sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, SH., S.IK., MH melalui Plt. Kasi Humas Polres Sinjai IPDA Agus Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan setelah Tim Resmob melakukan pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga dan yang bersangkutan.

“Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sinjai. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras karena dapat memicu tindakan kriminal, serta mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan sesuai hukum,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Resmob turut mengamankan satu sarung senjata tajam jenis parang sebagai barang bukti, sementara senjata tajam yang digunakan masih dalam pencarian.

Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada piket Reskrim Polres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.