Reformasiaktual.com//Bandung – Pelayanan administrasi di Kantor Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan warga. Sejumlah masyarakat mengeluhkan lambannya respons serta tidak adanya kejelasan terkait pengurusan surat pengantar pengambilan Buku C tanah.
Permohonan tersebut pertama kali diajukan pada 19 November 2025, ketika warga mendatangi Kantor Desa Cileunyi Kulon untuk meminta surat pengantar dari Kepala Desa yang dibubuhi materai Rp10.000. Surat tersebut diperlukan sebagai syarat pengambilan Buku C tanah di Desa Cileunyi Wetan, yang merupakan desa induk sebelum terjadinya pemekaran wilayah menjadi Desa Cileunyi Kulon.
Buku C dimaksud tercatat atas nama Edi Rosidin. Yang bersangkutan menyatakan bahwa dirinya telah melihat langsung serta mendokumentasikan Buku C tersebut pada 15 Januari 2024, sehingga keberadaan dokumen itu dipastikan masih ada dan tidak dalam status sengketa.
Namun, hingga berbulan-bulan sejak permohonan diajukan, pihak Desa Cileunyi Kulon belum juga menerbitkan surat pengantar sebagaimana dimaksud, tanpa penjelasan resmi kepada pemohon.
Upaya lanjutan dilakukan pada 25 November 2025, ketika warga kembali mendatangi kantor desa dengan maksud yang sama. Sayangnya, permohonan tersebut kembali tidak membuahkan hasil. Bahkan, kondisi pelayanan dinilai semakin memprihatinkan setelah surat tanda terima permohonan yang telah dibubuhi materai Rp10.000 justru dibalas dengan secarik kertas tanpa kop surat, cap resmi, tanda tangan, maupun paraf petugas penerima, sehingga diragukan legalitas administrasinya.
Pada 18 Desember 2025, tim Media Reformasi Aktual tercatat telah dua kali mendatangi Kantor Desa Cileunyi Kulon untuk meminta klarifikasi. Namun, Kepala Desa tidak dapat ditemui dengan alasan sedang dinas luar. Sekretaris Desa Cileunyi Kulon, Asep Jamil, saat itu menyampaikan janji akan menjembatani pertemuan dengan Kepala Desa guna memberikan penjelasan resmi.
Hingga 23 Desember 2025, janji tersebut belum juga terealisasi.
Tidak ada kepastian maupun tindak lanjut resmi yang diterima pemohon ataupun pihak media terkait penyelesaian permohonan surat pengantar Buku C tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai komitmen pelayanan publik, transparansi administrasi, serta kepatuhan Pemerintah Desa Cileunyi Kulon terhadap prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance).
Masyarakat berharap Pemerintah Kecamatan Cileunyi maupun Pemerintah Kabupaten Bandung dapat turun tangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, agar hak-hak pelayanan administrasi warga dapat terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Andri












