Aroma Mafia Tanah Menguat di Cileunyi: AJB Dipertanyakan, Nama Pemilik Diduga Dicatut

Hukrim126 Dilihat

Kabupaten Bandung — Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di wilayah Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kasus ini menyeret sejumlah pihak, mulai dari aparatur desa hingga pejabat pembuat akta tanah (PPAT), setelah muncul akta jual beli (AJB) yang diduga kuat cacat hukum dan sarat rekayasa administratif.
Kuasa atas nama Edi Rosidin, yang secara sah tercatat sebagai pemilik lahan dalam Buku Besar Rincik dan Buku C di Desa Cileunyi Wetan (desa induk), mendatangi sekaligus menyurati Kantor Desa Cileunyi Kulon dengan surat resmi bermaterai Rp10.000. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Camat Cileunyi dan Asep selaku PPAT Kecamatan Cileunyi, yang menyatakan bahwa lahan dimaksud kini berselisih dengan pihak lain.

Pernyataan itu justru membuka tabir kejanggalan. Bagaimana mungkin lahan yang secara administratif masih tercatat atas nama Edi Rosidin, tiba-tiba berstatus sengketa? Pertanyaan ini menjadi pintu masuk dugaan adanya permainan sistematis atas data pertanahan.

AJB Misterius: Pemilik Mengaku Tak Pernah Menjual, Uang Tak Pernah Diterima
Pusat persoalan mengerucut pada AJB Nomor 758 Tahun 2019 yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT Rasjun Abdul Manaf, SH, MKn. Dalam pengakuannya, Edi Rosidin menyatakan tidak pernah menandatangani AJB tersebut, bahkan tidak pernah menerima sepeser pun uang hasil jual beli sebagaimana lazimnya transaksi tanah.

Lebih mengkhawatirkan lagi, identitas istri Edi Rosidin, Ai Karwati, diduga dipalsukan dalam akta tersebut. Tercantum tanggal lahir 20 November 1980, padahal data kependudukan yang sah menunjukkan 20 November 1960. Kesalahan ini dinilai bukan sekadar administratif, melainkan indikasi kuat rekayasa identitas untuk meloloskan penerbitan akta.

Saksi dari Unsur Desa Disorot: Siapa Bertanggung Jawab?

AJB tersebut turut mencantumkan nama Dadang, selaku Pejabat Sementara Kepala Desa Cileunyi Kulon, sebagai saksi satu, serta Sobur sebagai saksi dua. Keduanya kini menjadi sorotan, mengingat saksi dalam AJB semestinya memastikan kehadiran dan kesadaran para pihak saat penandatanganan akta.

Jika terbukti bahwa pemilik tanah tidak pernah hadir dan tidak pernah menandatangani, maka keberadaan saksi justru mengarah pada dugaan pembiaran, bahkan keterlibatan aktif.
PPAT Kecamatan Diminta Buka Peran
Kuasa Edi Rosidin juga secara tegas meminta Asep selaku PPAT Kecamatan Cileunyi untuk dihadirkan dalam forum mediasi. Kehadiran PPAT dinilai krusial untuk menjelaskan alur administrasi, verifikasi data, serta pengawasan atas akta yang kini dipersoalkan.
Kasus ini menunjukkan pola klasik mafia tanah:
dokumen induk masih sah → muncul AJB tanpa sepengetahuan pemilik → saksi dari unsur desa → data identitas keliru → lahan dinyatakan bersengketa.
Mediasi Desa Dinilai Uji Nyali Transparansi
Pihak Desa Cileunyi Kulon melalui Sekretaris Desa Asep Jamil mengonfirmasi bahwa surat kuasa telah diterima Kepala Desa dan mediasi direncanakan digelar pada Minggu kedua Januari 2026.

Namun, bagi kuasa Edi Rosidin, mediasi ini bukan sekadar musyawarah, melainkan ujian integritas aparatur pemerintah. Jika data alas hak tidak dibuka secara transparan dan kejanggalan AJB tidak dijelaskan secara jujur, maka langkah hukum lanjutan tak terelakkan.

Kasus ini berpotensi menyeret pelanggaran pidana pemalsuan akta, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan persekongkolan jahat (mafia tanah). Publik kini menunggu:
apakah negara hadir melindungi pemilik sah, atau justru membiarkan tanah rakyat berpindah tangan lewat akta-akta bermasalah?