Diduga Tersangkut Kasus Penipuan dan Penggelapan, Kades Karang Buah Dilaporkan ke Polisi

DESA161 Dilihat


Reformasiaktual.com // Tanggamus, Lampung – Kepala Pekon (Desa) Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Aad Kurniawan, diduga tersangkut kasus penipuan dan penggelapan. Yang bersangkutan resmi dilaporkan ke Polres Tanggamus pada Selasa, 23 Desember 2025, oleh Rinmah Yuni, warga Dusun Pekon Jambu, Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STPL/23/XII/2025/Reskrim/Polres Tanggamus/Polda Lampung, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Kepada awak media, Rinmah Yuni menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025, saat dirinya dihubungi oleh Mulkan Zen, Kepala Pekon Kejadian Lom yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI Kecamatan Cukuh Balak. Dalam komunikasi tersebut, Mulkan Zen menyampaikan adanya rencana pengajuan proposal tematik pengadaan kambing ternak oleh BUMDes Khuguk Keling Pekon Karang Buah untuk Tahun Anggaran 2025 Tahap II.

Proposal tersebut, lanjut Yuni, mencantumkan pengadaan 34 ekor kambing ternak dengan nilai anggaran Rp2.000.000 per ekor. Tawaran itu disertai dokumen proposal dalam bentuk PDF.

“Saya ditawari melalui Ketua APDESI dan menyanggupi, namun dengan syarat harus bertemu langsung dan membuat kesepakatan pemesanan dengan Kepala Pekon Karang Buah,” ungkap Yuni.

Pada keesokan harinya, Yuni menghubungi Aad Kurniawan dan disepakati untuk melakukan pertemuan pada Senin, 6 Oktober 2025, di kediaman saksi Yunada di Pekon Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak. Dalam pertemuan tersebut, Aad Kurniawan menandatangani surat pemesanan pengadaan 34 ekor kambing ternak dengan total anggaran Rp68.000.000.

Namun, berselang tiga hari kemudian, Aad Kurniawan kembali menghubungi Yuni dan meminta agar kambing tersebut tidak dibelikan terlebih dahulu.

“Beliau meminta agar modal pembelian kambing diserahkan saja kepadanya, nanti akan dibelikan sendiri. Uangnya dijanjikan akan dikembalikan setelah Dana Desa Tahap II cair,” kata Yuni menirukan ucapan terlapor.

Karena mempercayai ucapan tersebut, pada Sabtu, 11 Oktober 2025, Yuni menyerahkan uang sebesar Rp48.000.000 sebagai modal pembelian kambing. Penyerahan dilakukan di sebuah rumah makan di wilayah Cukuh Balak, melalui transfer dan sebagian secara tunai.

Tidak berhenti sampai di situ, pada 24 Oktober 2025, Aad Kurniawan kembali menghubungi Yuni untuk memesan satu unit laptop yang tercantum dalam APBDes Pekon Karang Buah Tahun Anggaran 2025 Tahap II. Terlapor meminta agar pembelian laptop tersebut juga diurus oleh dirinya sendiri.

“Saya diminta menyerahkan uang Rp7.000.000 untuk pengadaan laptop, padahal dalam APBDes harganya tercantum Rp12.000.000. Uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan bersamaan dengan dana pengadaan kambing saat Dana Desa Tahap II cair,” jelas Yuni.

Yuni mengaku pada Sabtu, 12 Desember 2025, dirinya mendapatkan informasi bahwa Dana Desa Pekon Karang Buah Tahap II telah cair. Bersama beberapa saksi, ia mendatangi terlapor di Pekon Karang Buah. Namun Aad Kurniawan tidak berada di tempat.

Saat dihubungi melalui telepon, terlapor menyampaikan bahwa Dana Desa Tahap II telah habis digunakan dan kembali menjanjikan pembayaran pada 19 Desember 2025. Namun hingga waktu yang dijanjikan, terlapor tidak dapat dihubungi dan diduga menghindar.

Karena dinilai tidak memiliki itikad baik, Rinmah Yuni akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanggamus.

“Karena tidak ada kejelasan dan yang bersangkutan terus menghindar, akhirnya saya melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian,” tegas Yuni.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(Roni RA)