Kepala Desa Pasirangin Diduga Alergi terhadap Awak Media

Daerah261 Dilihat


Bogor//reformasiaktual.com – Kepala Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, diduga tidak bersikap terbuka terhadap awak media. Dugaan tersebut mencuat lantaran yang bersangkutan dinilai kurang memahami fungsi media serta peran jurnalis sebagai salah satu pilar demokrasi.

Sebagaimana diketahui, pers merupakan pilar keempat demokrasi selain legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk melalui media cetak, elektronik, maupun saluran lainnya.
Fungsi pers secara umum adalah memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan fungsi kontrol sosial.

Namun sangat disayangkan, oknum berinisial I.SM selaku Kepala Desa Pasirangin diduga bersikap “alergi” terhadap kehadiran jurnalis, khususnya saat hendak dikonfirmasi terkait realisasi Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Kondisi ini justru menimbulkan berbagai dugaan di tengah masyarakat.

Pasalnya, awak media telah beberapa kali mendatangi Kantor Desa Pasirangin maupun kediaman kepala desa, namun yang bersangkutan selalu tidak berada di tempat. Bahkan, saat dihubungi melalui nomor telepon pribadi, baik via WhatsApp maupun panggilan biasa, nomor tersebut dalam keadaan tidak aktif. Upaya menghubungi Sekretaris Desa pun tidak membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

Tercatat, lebih dari tiga kali awak media mendatangi Kantor Desa Pasirangin, namun Kepala Desa tidak pernah berada di kantor. Salah satu aparatur desa berinisial P menyampaikan bahwa Kepala Desa tidak masuk kantor karena sudah tiga hari terakhir kurang sehat atau sedang memiliki banyak kegiatan di luar kantor.

“Pak lurah hari ini tidak masuk kantor, sudah tiga hari ini agak kurang sehat atau banyak kegiatan di luar,” ujar P.
Dari rangkaian kejadian tersebut, muncul dugaan kuat bahwa Kepala Desa Pasirangin sengaja menghindari upaya konfirmasi dari awak media. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya maksud dan tujuan tertentu yang mengarah pada dugaan pelanggaran.

Sebagai catatan, awak media hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk bertanya dan mengonfirmasi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, hal tersebut bukan kewenangan media untuk menentukan, melainkan menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”
Pungkasnya.

O. Sobandi