CIAMIS // ReformasiAktual.com-Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2025 yang bersumber dari aspirasi dan disalurkan melalui DPPMD ke Desa Mulyasari, Kecamatan Jatinagara, kembali menuai sorotan. Desa tersebut diketahui menerima anggaran kurang lebih Rp 1 miliar, namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi pemotongan anggaran hingga 30 persen di luar pajak.
Hal itu mengemuka setelah dilakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Mulyasari melalui pesan WhatsApp, Jumat 02/01/26 Saat ditanya secara tegas terkait dugaan pemotongan 30 persen, kepala desa hanya memberikan jawaban singkat “tidak”, tanpa disertai penjelasan lebih lanjut maupun klarifikasi detail.
Lebih jauh, ketika dikonfirmasi mengenai vendor atau pihak ketiga pelaksana kegiatan, khususnya apakah menunjuk penyedia yang berbadan hukum CV atau PT serta memenuhi kewajiban perpajakan, kepala desa tidak memberikan jawaban sama sekali (bungkam).
Sikap tersebut justru memperkuat indikasi adanya persoalan dalam tata kelola kegiatan Bankeu tersebut. Berdasarkan penelusuran awal dan informasi yang berkembang di lapangan, muncul indikasi kuat pengadaan material proyek dilakukan melalui perusahaan yang diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa.
Jika benar pengadaan material dilakukan oleh perusahaan keluarga kepala desa, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan larangan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah desa terkait:
Jumlah pasti titik lokasi kegiatan dan bidang yang dibiayai,
Pola pelaksanaan pekerjaan (swakelola atau pihak ketiga),
Mekanisme penyusunan SPJ/LPJ apabila terdapat selisih anggaran akibat dugaan pemotongan.
Sejumlah pihak mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan penelusuran menyeluruh guna memastikan penggunaan Bankeu tersebut sesuai regulasi dan bebas dari praktik penyimpangan.
Hingga berita ini dipublikasikan, kepala desa belum memberikan klarifikasi lanjutan meski telah dihubungi kembali.
Endang Suryana RA













