LHP BPK RI 2025 Bongkar Dugaan Pembiaran Pinalti Proyek SMP Miftahul Huda 2, PPK Disdik Ciamis Wajib Kembalikan Rp 186 Juta

Hukrim47 Dilihat

CIAMIS —
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 mengungkap indikasi serius ketidakpatuhan dan pembiaran kewajiban negara dalam proyek pembangunan SMP Miftahul Huda 2, Kabupaten Ciamis. Dalam laporan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar ±Rp 186 juta yang berasal dari pinalti/fee proyek.

Temuan ini menegaskan bahwa hak keuangan daerah tidak dipungut dan tidak disetorkan ke kas daerah, sebuah praktik yang oleh BPK RI dikualifikasikan sebagai ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian daerah.

BPK RI: Bukan Administratif, Ini Kerugian Daerah

Dalam LHP BPK RI, perintah pengembalian uang bukan bersifat imbauan, melainkan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.

“Setiap pejabat yang karena perbuatannya melanggar hukum atau lalai sehingga menimbulkan kerugian negara wajib mengganti kerugian tersebut,”
(Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara).

PPK Bertanggung Jawab Penuh

Berdasarkan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah:

“Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, termasuk pengenaan sanksi dan denda keterlambatan kepada penyedia.”
(Pasal 11 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021).

Dengan tidak ditariknya pinalti proyek sejak awal, PPK patut diduga telah melakukan pembiaran kewajiban negara, yang berimplikasi langsung pada kerugian keuangan daerah.

Indikasi Fee Proyek Tanpa Dasar Hukum

Jika uang Rp 186 juta tersebut berasal dari fee proyek atau potongan tanpa dasar hukum, maka praktik tersebut berpotensi melanggar hukum pidana.

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana.”
(Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Batas Waktu & Eskalasi Hukum

BPK RI memberikan waktu 60 hari untuk penyelesaian pengembalian. Apabila tidak dilaksanakan:

Berpotensi dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR),

Sanksi disiplin ASN,

Hingga pelimpahan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan unsur kesengajaan atau aliran dana ke pihak tertentu.

“Kerugian negara yang tidak ditindaklanjuti dapat ditingkatkan ke proses hukum.”
(Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara).

Pertanyaan Kritis Publik

Media Reformasi Aktual – Jurnalis Polda mempertanyakan secara terbuka:

  1. Mengapa pinalti proyek SMP Miftahul Huda 2 tidak dipungut sejak awal?
  2. Ke mana aliran uang Rp 186 juta sebelum LHP BPK RI terbit?
  3. Apakah pengembalian telah dilakukan atau masih sebatas janji?
  4. Mengapa PPK masih menjabat meski ada temuan kerugian daerah? Desakan Tegas

Media Reformasi Aktual mendesak:

Disdik Kabupaten Ciamis membuka bukti setor ke kas daerah,

Inspektorat Daerah memastikan rekomendasi BPK RI ditindaklanjuti tanpa kompromi,

APH mengawal kasus ini agar tidak berhenti pada pengembalian administratif semata.

Dana pendidikan adalah hak peserta didik. Setiap rupiah yang diselewengkan adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan pendidikan.

Endang Suryana
Priangan Timur