Stop Larangan Truk Batubara Melintas di jalan Umum, Dishub Oku Timur Pasang Spanduk Larangan

TNI/Polri79 Dilihat

Reformasiaktual.com//Pemerintah Kabupaten OKU Timur menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru terkait larangan truk batubara melintas di jalan umum.

Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) OKU Timur, spanduk larangan resmi dipasang di sejumlah titik strategis di wilayah Kecamatan Martapura dan sekitarnya.

Pemasangan spanduk dilakukan bersama instansi terkait, di antaranya Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Jasa Raharja. Dalam spanduk tersebut tertulis tegas bahwa truk batubara dilarang melintas di jalan umum mulai 1 Januari 2025 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan OKU Timur, M. Arifin Rozalino, ST., MM, mengatakan pemasangan spanduk merupakan langkah awal sosialisasi sekaligus penegasan kebijakan pemerintah daerah dalam mendukung instruksi Gubernur Sumsel.

“Spanduk larangan ini kami pasang di beberapa titik sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Sumatera Selatan. Harapannya tidak ada lagi truk batubara yang melintas di jalan umum. Ini juga sebagai bentuk informasi langsung kepada para sopir,” ujar Rozalino saat dikonfirmasi, Selasa (6/1).

Terkait sanksi bagi pelanggar, Rozalino mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima petunjuk teknis resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Meski demikian, Dishub OKU Timur tetap memiliki dasar hukum untuk bertindak.

“Secara aturan, kita bisa menerapkan penanganan ODOL (Over Dimension Over Loading) terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau para pengemudi truk batubara untuk mematuhi larangan tersebut, termasuk pengemudi kendaraan lain yang membawa muatan berlebih agar tidak melintas di jalan umum.

Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru telah menggelar rapat koordinasi lintas sektoral bersama kepala daerah dari 17 kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.

Rapat tersebut secara khusus membahas larangan truk batubara melintas di jalan umum karena dampak serius yang ditimbulkan.

Maraknya aktivitas truk batubara dinilai menyebabkan kemacetan parah, kerusakan infrastruktur jalan, serta polusi udara yang merugikan masyarakat.

Gubernur pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan larangan tersebut agar berjalan efektif dan berkelanjutan.Rilis(k)