PONTIANAK/SAMBAS, 6 Januari 2026 – Ketua DPC LSM GRAK, Andri, menyampaikan pengaduan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan pembangunan sektor pendidikan Tahun Anggaran 2024 di Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Pelapor menyatakan kegiatan tersebut berada dalam lingkup kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.
Pelapor menyebut pengaduan diajukan untuk meminta pemeriksaan berbasis alat bukti dan verifikasi faktual guna menguji kesesuaian dokumen perencanaan/kontrak dengan realisasi pekerjaan fisik di lapangan.
Pelapor juga menyatakan telah menempuh klarifikasi administratif sepanjang 2024–2025 melalui jalur legislatif dan instansi terkait, serta menyampaikan dorongan pemeriksaan kepada BPKP, BPK, dan Ombudsman, disertai koordinasi dengan Inspektorat Provinsi.
“Pelapor menghormati setiap proses klarifikasi administratif. Namun demi kepastian hukum, keselamatan publik, serta perlindungan keuangan negara dan daerah, diperlukan pemeriksaan berbasis bukti dan verifikasi faktual oleh aparat penegak hukum,” tulis pelapor.
Pelapor menyebut dokumen pengadaan yang dirujuk mencatat paket Jasa Konstruksi Pembangunan SMKN 2 Pemangkat (DAK–Konsolidasi) berlokasi di SMKN 2 Pemangkat, Jalan Gedung Nasional, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, dengan pendanaan terkait APBN melalui DAK Fisik Sarpras SMK (konsolidasi) yang tercatat pada APBD Provinsi Kalbar TA 2024. Dokumen tersebut disebut mencantumkan HPS Rp5.353.422.000,00 dan nilai kontrak Rp4.125.942.322,35.
Pelapor juga merujuk PMK Nomor 25 Tahun 2024 sebagai kerangka pengaturan DAK Fisik yang menekankan prinsip tepat sasaran, terukur, transparan, dan akuntabel dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban kegiatan.
Dugaan Deviasi Kontrak dan Uji Kelayakan Bangunan
Pelapor menyebut adanya addendum pekerjaan dan menyatakan kondisi fisik bangunan pada Januari 2025 masih berada pada tahap struktur kasar. Karena itu, pelapor menilai terdapat dugaan potensi deviasi kontrak yang perlu diuji melalui verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan.
Pelapor juga merujuk surat resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat tertanggal 23 Desember 2025 yang memuat penghentian sementara kegiatan belajar mengajar (KBM) di gedung tersebut serta penerapan pembelajaran dua sesi. Merujuk surat tersebut, pelapor menilai diperlukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian status penyelesaian pekerjaan, dokumen kontrak, dan kondisi fisik di lapangan.
Pelapor menyatakan rangkaian dugaan tersebut perlu diuji karena dapat mengarah pada indikasi risiko kerugian keuangan negara apabila ditemukan ketidaksesuaian volume, spesifikasi, dan pertanggungjawaban. Pelapor merujuk Pasal 108 KUHAP dan menegaskan tidak bermaksud mendahului kesimpulan hukum.
Pelapor menyampaikan apresiasi atas penerimaan laporan dan pelayanan yang diberikan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Pelapor menegaskan, publik menaruh harapan besar pada kepastian hukum serta tindakan penegakan yang profesional dan tidak pandang bulu.







