Isu Limbah Memanas: Kadis LH dan Asda II Diduga Saling Lempar Peran

Daerah30 Dilihat

PANGANDARAN, (GMOCT) – Kontroversi penanganan persoalan limbah di Kabupaten Pangandaran semakin memanas setelah muncul dugaan ketidaksinkronan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Asisten Daerah II (Asda II). Keduanya dinilai tidak kompak dan terkesan saling melempar peran terkait klarifikasi maupun langkah penanganan masalah limbah yang kini tengah menjadi sorotan publik.

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait isu ini dari media online KabarSBI yang tergabung di dalamnya.

Sumber redaksi menyebut, menurut bukti komunikasi yang disampaikan oleh Kepala Biro Sahabat Bhayangkara Indonesia wilayah Pangandaran–Ciamis, Suwarno atau Bono, pihaknya telah melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pangandaran. Namun, penjelasan yang seharusnya datang dari dinas teknis tersebut justru tidak selaras dengan pernyataan Asda II, yang sebelumnya mengarahkan media untuk menanyakan persoalan limbah langsung kepada pihak hotel.

Sikap Asda II itu memicu kritik keras dari pimpinan redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia, Agung Sulistio. Ia menilai arahan tersebut mencerminkan upaya pengalihan tanggung jawab yang tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.

“Pernyataan seperti ini sangat disayangkan dan tidak pantas diucapkan oleh pejabat struktural. Media bukan alat untuk melempar persoalan, melainkan mitra kontrol sosial yang harus dihormati,” tegas Agung, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) serta Ketua II DPP LPK-RI.

Agung menegaskan bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha, pemerintah daerah melalui dinas teknis memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Ia memperingatkan bahwa pejabat publik wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengamanatkan peran aktif pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi pencemaran.
Di sisi lain, Suwarno menyatakan bahwa langkah konfirmasi yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk tanggung jawab jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik berada pada koridor klarifikasi dan keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, perbedaan sikap dan arah komunikasi antara Kadis LH dan Asda II justru menimbulkan persepsi bahwa penanganan persoalan limbah tengah berada dalam situasi saling lempar peran. Kondisi ini semakin memperkuat kritik terkait minimnya koordinasi antarpemangku kepentingan.

Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia menegaskan akan terus mengawal isu ini secara kritis dan berimbang. Agung menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kualitas kepemimpinan pejabat publik akan menjadi sorotan utama media, karena dari sanalah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pangandaran dipertaruhkan.

noviralnojustice

(Team/Red/ bono Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: