TAKALAR – Setelah beberapa hari melakukan pengejaran intensif, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar akhirnya berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana perusakan dan penganiayaan yang sempat meresahkan warga Takalar. Aksi brutal tersebut terjadi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dalam satu malam.
Kasatreskrim Polres Takalar, AKP Hatta, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin dini hari, 22 Desember, sekitar pukul 03.00 WITA. Ketiga TKP masing-masing berada di Jalan Poros Takalar Makassar depan mesjid Kalampa, Warung Bugis di belakang SMAN 3 Takalar dan jalan cor dekat kantor KPU Takalar kelurahan Kalabbaring, Kecamatan Pattallassang.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya salah satu rekan pelaku bernama Danar di Polres Pelabuhan Makassar. Dari situ kami kembangkan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang berada di Kecamatan Polongbangkeng Utara,” ungkap AKP Hatta dalam kegiatan Press Conference yang digelar pada Rabu Sore (07/01/2026) di Mapolres Takalar.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui beraksi secara berkelompok dengan menggunakan lima unit sepeda motor. Mereka berkeliling pada malam hari mencari sasaran, dan ketika melihat sekelompok orang berkumpul, pelaku langsung mendekat dan memicu keributan.
Akibat aksi tersebut, dua orang korban mengalami luka serius di bagian kepala dan kaki akibat serangan senjata tajam jenis parang. Para pelaku mengejar korban, mengayunkan parang, menendang hingga korban terjatuh, lalu melanjutkan penganiayaan. Tidak hanya itu, sepeda motor milik korban juga dirusak secara brutal.
“Selain penganiayaan, para pelaku juga melakukan perusakan terhadap kendaraan dan etalase warung. Total kerugian materil ditaksir mencapai Rp5 juta, akibat rusaknya tiga unit sepeda motor dan dua etalase warung,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 262 ayat (2) tentang kekerasan terhadap barang dan orang yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Empat pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial A, DN, AW, dan S. Tiga di antaranya berdomisili di Kecamatan Polongbangkeng Utara, sementara satu pelaku berasal dari Kecamatan Tanrara, Kabupaten Gowa. Seluruh tersangka diketahui berstatus lulusan SMA. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Polres Takalar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Takalar.







