Dikonfirmasi Lewat Telepon hingga Didatangi ke Rumah, Kades Cinangneng Bungkam Seribu Bahasa, Diduga Alergi Media

Daerah30 Dilihat


BOGOR | ReformasiAktual.com
Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di tingkat desa yang memiliki kewajiban menjalankan roda pemerintahan secara transparan dan akuntabel bersama masyarakat. Namun kewajiban tersebut seolah tidak tercermin dari sikap Kepala Desa Cinangneng, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait penggunaan dan realisasi anggaran desa justru berulang kali menemui jalan buntu. Kepala Desa Cinangneng, H. Moh. Suhandi, terkesan menghindar dan memilih bungkam setiap kali dihubungi, baik melalui sambungan telepon, pesan WhatsApp, hingga saat didatangi langsung.

Tim media mendatangi Kantor Desa Cinangneng dengan maksud bersilaturahmi sekaligus meminta penjelasan terkait penggunaan anggaran pembangunan desa. Namun sangat disayangkan, pihak Kepala Desa sulit ditemui dan tidak memberikan keterangan apa pun.
Tidak berhenti di kantor desa, tim awak media kemudian mendatangi kediaman Kepala Desa Cinangneng.

Ironisnya, saat wartawan berada di depan rumah, pintu justru ditutup dan dikunci, seolah menghindari kehadiran insan pers.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pun tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan tidak mendapat balasan, bahkan beberapa nomor wartawan diduga diblokir.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun klarifikasi atau penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Desa Cinangneng.

Sikap tertutup dan enggan dikonfirmasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Padahal, awak media hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan, baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Seorang Kepala Desa tidak seharusnya menghindar dari publik. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Menghindari konfirmasi wartawan justru menimbulkan dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan,” ujar salah satu wartawan di lapangan.

Perlu diketahui, sikap tertutup terhadap permintaan informasi publik dapat dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk membuka akses informasi kepada masyarakat.

Dengan sikap Kepala Desa Cinangneng yang terus menghindar dari konfirmasi, publik patut menduga adanya potensi pelanggaran atau penyimpangan yang belum terungkap, sehingga pihak terkait enggan memberikan penjelasan.

Untuk itu, awak media berharap Camat Tenjolaya dan Bupati Kabupaten Bogor dapat turun tangan memberikan pembinaan dan pencerahan kepada Kepala Desa yang bersangkutan agar bersikap lebih kooperatif dan profesional.

Jika sikap arogan dan anti-kritik seperti ini dibiarkan, dikhawatirkan akan terus berulang dan memicu polemik publik, sekaligus melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial.

Seorang pemangku jabatan publik seharusnya bersikap terbuka, ramah, dan edukatif terhadap siapa pun, termasuk insan pers. Bukan justru menutup diri dan menghindar dari pertanggungjawaban publik.

(Dedi/R)