Reformasiaktual.com//BANDUNG// Peredaran obat keras golongan G semakin marak dan kian meresahkan warga Kota Bandung. Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung secara bebas di kawasan Jalan Ciroyom Barat, Kelurahan Gundus Cariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, terdapat sebuah kios yang dicurigai kerap dijadikan tempat transaksi obat keras golongan G. Kios tersebut tampak tertutup tirai dan beroperasi seolah-olah seperti warung biasa, namun aktivitas di dalamnya menimbulkan kecurigaan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada hari Kamis 9 Januari 2026 ,Dengan berpura-pura sebagai pembeli, tim mendatangi kios dimaksud. Hasil penelusuran membuktikan dugaan warga. Di dalam kios tersebut, transaksi penjualan obat keras golongan G diduga berlangsung secara terang-terangan tanpa pengawasan, dan seolah tidak tersentuh aparat penegak hukum.
Warga mengaku sangat resah dengan kondisi ini. Selain dinilai merusak generasi muda, peredaran obat keras ilegal juga berpotensi memicu tindak kriminalitas serta gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami berharap aparat segera bertindak tegas. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya sangat berbahaya bagi anak-anak dan remaja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Landasan Hukum
Peredaran obat keras golongan G tanpa izin jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berat, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Menegaskan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan oleh pihak yang memiliki izin resmi dan melalui fasilitas kefarmasian yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (sepanjang ketentuan pidananya masih berlaku):
Pasal 196
Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 197
Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
Menegaskan bahwa pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat keras wajib dilakukan oleh tenaga kefarmasian dan sarana berizin.
Dengan adanya dasar hukum yang jelas, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera melakukan penyelidikan, penindakan, dan penutupan lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal tersebut.
Warga berharap tidak ada pembiaran dan penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan berkelanjutan demi menjaga keselamatan masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
Red







