Belum Ada Tindakan Tegas Polres dan Satpol PP Kota Bekasi Terkait Dugaan Penimbunan BBM Solar di Bantar Gebang

Hukrim100 Dilihat

Bekasi Kota | ReformasiAktual.com – Praktik dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di wilayah Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, diduga masih bebas beroperasi tanpa tersentuh tindakan tegas aparat penegak hukum (APH) maupun Satpol PP Kota Bekasi.
Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dari Polres Metro Kota Bekasi maupun Satpol PP Kota Bekasi untuk menghentikan aktivitas yang jelas melanggar aturan hukum tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media, pihak Polres dan Satpol PP Kota Bekasi mengaku belum menerima informasi resmi terkait adanya praktik penimbunan BBM solar tersebut, baik dari pihak Kelurahan Ciketing Udik maupun Kecamatan Bantar Gebang.
“Belum ada yang menginformasikan secara resmi ke pihak Polres maupun Satpol PP, baik dari kelurahan maupun kecamatan,” ujar salah satu sumber dari aparat saat dimintai keterangan.

Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penimbunan BBM jenis solar tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, tidak ada laporan atau tindakan dari pihak kecamatan maupun kelurahan setempat terkait aktivitas ilegal tersebut di wilayahnya.

Kondisi ini memicu sorotan dan respons negatif dari berbagai kalangan masyarakat. Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran sistematis dan kemungkinan aliran upeti kepada oknum tertentu guna menutupi praktik penimbunan BBM ilegal tersebut agar tetap beroperasi tanpa hambatan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari APH Polres Metro Kota Bekasi maupun Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi, termasuk upaya penutupan permanen lokasi penimbunan BBM solar ilegal serta pemberian sanksi kepada para pelaku usaha yang terlibat.

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera bertindak tegas demi menjaga supremasi hukum serta mencegah kerugian negara akibat praktik penimbunan BBM bersubsidi tersebut,”Pungkasnya.

(O. Sobandi)