TANJUNGBALAI//reformasiaktual.com Pada hakikatnya retribusi memiliki Fungsi Utama dan Karakteristik atau ciri-ciri. Fungsi Utama Retribusi yakni sumber anggaran daerah. Karakteristik atau ciri-ciri Retribusi yakni : Pemungutan retrebusi dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yaitu Perda, retrebusi bersifat memaksa secara ekonomi bagi masyarakat, retribusi wajib bagi masyarakat, retribusi pribadi atau badan memperoleh balas jasa secara langsung. Semua karakteristik atau ciri-ciri harus sesuai dengan perundang undangan yang seimbang antara subjek dan objek retribusi hingga menghasilkan dan manfaat bagi Pembangunan untuk keaejahteraan masyarakat..
Menurut tokoh pemuda Kota Tanjungbalai Chairul Rasyid Pangaribuan, Evaluasi retribusi sangat perlu dilakukan pemutahiran objek dan subjek retribusi didasari monitoring dengan data-data yang ada. Hingga target atau capaian Pendapatan Daerah bergerak secara Progresif. Evaluasi Teknis harus dilakukan pada semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait. Dilakukan dengan nyata dan memberikan laporan setiap bulan secara profesional kepada pemimpin terkait. Sehingga Evaluasi Teknis secara Proporsional dan berkelanjutan berhasil. Demikian juga masyarakat dapat dengan taat dan membantu petugas-petugas yang terkait untuk mmembayar kewajiban secara baik, hingga tercapai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Rakorpem pertama tahun 2026 yang di pimpin langsung oleh Mayrauddin Salim sebagai Wali Kota Tanjungbalai dengan Visi Tanjungbalai Emas, sangat konsisten untuk bekerja keras demi tercapainya tujuan dimasa pemerintahannya. Salah satu hasil Rakorpem tersebut diantaranya realisasi capaian Retribusi Daerah tahun 2025 sebesar Rp. 4.401.283.302,-. Demi meningkatkan Pendapatan Daerah dari pengelolaan Retribusi Daerah ini berpotensi dapat meningkat apabila dilakukan Evaluasi Teknis secara menyeluruh dengan optimis, ungkap Rasyid
Retribusi Daerah yang potensi dan perlu di Evaluasi Teknis secara menyeluruh termasuk mengurangi kebocoran yakni:
1. Retribusi Jasa Umum seperti ; retribusi kebersihan dan persampahan, retribusi parkir di sisi jalan umum dan retribusi Labuhan Tambatan Kapal, retribusi pelayanan pasar dan pedagang kaki lima.
Tarif retribusi jasa umum ditentukan dengan cara melihat biaya penyediaan jasa terkait, kemampuan masyarakat, unsur keadilan, serta tingkat efektivitas pengendalian terhadap pelayanan tersebut. Selain itu, ada juga biaya operasional dan pemeliharaan, biaya modal, dan biaya bunga yang turut diperhitungkan pada tarif retribusi jasa umum ini.
2. Retribusi Jasa Usaha seperti ; retribusi pertokoan atau pasar grosir, retribusi area parkir khusus baik dikelola pemerintah dan swasta (pelataran dan penyimpanan komersial), retribusi tempat penginapan ( hotel, losmen dan lain-lain).
Tarif retribusi jasa usaha didasarkan untuk mendapatkan keuntungan lebih layak, dimana keuntungan atas pelayanan jasa usaha tersebut dilaksanakan secara efektif, efisien dan mengacu pada harga pasar.
3. Retrebusi Perizinan Tertentu seperti ; retribusi izin mendirikan bangunan sekarang dengan istilah PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung), retribusi izin tempat beralkohol, dan retribusi izin usaha perikanan.
Tarif dari retribusi perizinan tertentu bertujuan untuk menutup sejumlah atau semua biaya pelaksanaan pemberian izin yang berkaitan. Biayanya mencakup dokumen izin, pengendalian di lapangan, penegakan hukum, tata usaha, serta biaya dampak negatif atas penyediaan izin tersebut, paparan Rasyid
Tanggapan akhir tokoh pemuda Kota Tanjungbalai Rasyid ,harapan dan optimis dengan kinerja dari pemerintah terhadap Evaluasi Teknis secara menyeluruh yang di dasari Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda) didukung fasilitas serta pelayanan maksimal dan dukungan masyarakat dapat meningkatkan perekonomian, peningkatan lapangan pekerjaan. Sehingga tercapainya pendapatan daerah dari Retribusi dengan progresif, dan berjalannya biaya-biaya pemerintah dalam hal pembangunan daerah untuk kemakmuran masyarakat.
Tb1ds







