Kasus Dugaan Pemerkosaan Santriwati di Probolinggo Masuki Babak Baru, Istri Tersangka Datangi Polisi Bersama Ratusan Masa

Hukrim118 Dilihat

Probolinggo//Reforamasiaktual.com – Kasus dugaan pemerkosaan santriwati yang menyeret oknum Pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatul Islam, yang ber inisial (ED) Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, kini memasuki babak baru. Oknum kyai tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di mapolres Probolinggo dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Perkara yang menyita perhatian publik ini kembali memanas setelah muncul aksi massa yang digelar oleh istri tersangka. Pada Selasa (13/01/2026), istri oknum kyai tersebut mendatangi kantor Polres probonggo dengan membawa masa kurang lebih 150 orang, mayoritas emak-emak, menyuarakan tuntutan, dalam aksi tersebut, massa menuntut perempuan yang disebut sebagai korban dugaan pemerkosaan juga diproses hukum dan ditahan.

Tuntutan itu memunculkan polemik di tengah masyarakat, mengingat dalam Perspektif hukum Pidana, korban Kekerasan seksual justru dilindungi oleh undang-undang, bukan Diposisikan sebagai pelaku.

Sejumlah pihak menilai tuntutan tersebut berada di luar kelaziman dan berpotensi menimbulkan tekanan Sosial terhadap korban. Aktivis perlindungan perempuan dan anak Jeani latumahina menegaskan bahwa UU TPKS secara tegas mengatur perlindungan korban dari kriminalisasi,
Intimidasi, maupun reviktimisasi dalam proses hukum.

Sementara Kapolres Probolinggo Menjawab tuntutan para emak emak pendemo Kapolres mengucapkan trimakasih untuk Aksi hari ini yang telah berjalan tertetip damai, Aman, dan kondusif, tentunya ini merupakan peran Ibu dan bapak semua dalam menjaga kondusifitas Kabupaten Probolinggo ,

Kemudian terkait apa yang menjadi tuntutan perkara yang dilaporkan oleh (AR) Istri dari sala satu orang yang kini sudah ditetapkan tersangka dari perkara ini, Tetapi Kita juga harus menghormati dan mempedomani terkait Undang yang Ada. Dan kita pastikan perkaranya akan berjalan secara profesional dan Transparan, “Ungkap Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif. dihadapan para Emak emak.

Begitu juga dengan apa yang disampaikan Pradipto Atmasunu Dihadapan para emak emak, Ph, Istri Tersangka mengatakan prihal Aspirasi yang kalian sampaikan, Kapolres Probolinggo suda menyampaikan akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku, hukum ada tata caranya, kita patuhi prosedur hukum, hukum pidana tidak serta merta menangkap orang, tolong pengertian para wali santri. Singkat dan padat”Ujar Pradipto Atmasunu, dihadapan para Emak emak,”Pungkasnya.!!