Ketapang 2025 Mandek, PPWI Konut Ultimatum Keras Kepala Desa: Realisasi atau Proses Hukum

Lembaga77 Dilihat

reformasiaktual.com//
Selasa, 20 Januari 2026
Konawe Utara – Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa kembali menyeruak. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Dana Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025 yang hingga kini belum direalisasikan oleh sejumlah pemerintah desa. Dana yang sejatinya menjadi penopang hidup petani dan masyarakat desa itu justru terkesan “mengendap” tanpa kejelasan.
Kondisi tersebut memantik reaksi keras dari Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI Konawe Utara). Organisasi kontrol sosial ini secara terbuka menyalakan alarm bahaya dan memperingatkan para kepala desa agar tidak bermain-main dengan uang negara.
Ketua DPC PPWI Konawe Utara, Suhardin, menyebut lambannya bahkan nihilnya realisasi Dana Ketapang 2025 sebagai indikasi awal pelanggaran serius yang tidak bisa lagi ditoleransi.
“Kalau Dana Ketapang tidak direalisasikan tanpa alasan yang sah, itu bukan sekadar kelalaian. Itu sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Kami mencium bau busuk di sini,” tegas Suhardin.
Menurut PPWI Konut, Dana Ketapang merupakan bagian tak terpisahkan dari Dana Desa yang wajib dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara transparan. Menahan, menggeser, atau membiarkan dana tersebut tanpa realisasi dapat menyeret kepala desa ke ranah pidana korupsi.
PPWI Konut menegaskan bahwa kepala desa yang terbukti menyelewengkan atau menyalahgunakan Dana Ketapang dapat dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 3 UU Tipikor, penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana 1 hingga 20 tahun penjara.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dan setiap penyalahgunaan Dana Desa dapat diproses secara pidana, administrasi, dan perdata.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan realisasi anggaran sesuai peruntukan serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
“Semua aturan sudah jelas. Tidak ada ruang tafsir. Dana Desa diselewengkan, kepala desa siap-siap berhadapan dengan hukum,” tegas Suhardin.
PPWI Konawe Utara menegaskan tidak akan berhenti pada pernyataan. Organisasi ini memastikan tengah mengumpulkan data, dokumen, dan laporan masyarakat terkait desa-desa yang diduga belum merealisasikan Dana Ketapang 2025.
Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dan transparansi, PPWI Konut menyatakan siap melaporkan secara resmi ke Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga Aparat Penegak Hukum (APH).
Dana Ketapang bukan sekadar angka dalam APBDes. Di baliknya ada hak petani, kebutuhan pangan warga, dan harapan masyarakat desa. Ketika dana itu ditahan atau disalahgunakan, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi masa depan rakyat desa.
“Ini bukan gertakan. Ini peringatan terakhir. Siapa pun kepala desa yang bermain dengan Dana Ketapang 2025, PPWI Konut pastikan kasusnya naik ke meja hukum,” tutup Suhardin, Ketua DPC PPWI Konawe Utara.