Gambar Ilustrasi
Reformasiaktual.com//Garut – Dunia pendidikan di Jawa Barat kembali menjadi sorotan. Kali ini, SMA Negeri 21 Garut diduga melakukan penjualan atribut dan seragam sekolah melalui koperasi sekolah yang belum memiliki badan hukum, sebuah praktik yang dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Padahal, Gubernur Jawa Barat serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16739 Tahun 2025, diperkuat dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, yang secara tegas mengatur pengadaan dan penjualan seragam di lingkungan sekolah negeri.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, koperasi sekolah di SMA Negeri 21 Garut menyediakan berbagai perlengkapan sekolah seperti seragam olahraga, batik, topi, dasi, dan logo sekolah, dengan total harga mencapai sekitar Rp400.000 per siswa.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin, 19 Januari 2026, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 21 Garut, Ajidin Tresna, membenarkan adanya penjualan atribut dan seragam tersebut oleh koperasi sekolah.
“Kami dari pihak sekolah menyediakan seragam olahraga, batik, serta atribut pelengkap lainnya seperti topi, dasi, dan logo.
Penjualan dilakukan oleh koperasi sekolah. Namun kami tidak pernah memaksakan siswa maupun orang tua untuk membeli,” ujar Ajidin.
Ia menegaskan bahwa pihak sekolah memberikan kebebasan kepada orang tua dan siswa, terutama bagi mereka yang belum mampu secara ekonomi.
“Masih banyak siswa yang belum membeli karena alasan belum mampu atau belum memiliki uang, dan itu tidak menjadi persoalan.
Bahkan ada siswa yang menggunakan atribut warisan dari alumni, dan itu juga kami perbolehkan,” tambahnya.
Namun, ketika disinggung mengenai legalitas koperasi sekolah, Ajidin mengakui bahwa koperasi tersebut belum memiliki badan hukum.
“Nama koperasinya Koperasi Warga Sejahtera SMAN 21 Garut, dan memang belum memiliki badan hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, awak media masih berupaya melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait persoalan ini, khususnya mengenai legalitas koperasi sekolah yang belum berbadan hukum namun telah melakukan kegiatan jual beli dan pengadaan barang di lingkungan sekolah negeri.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan ketidakpatuhan sekolah negeri terhadap regulasi yang bertujuan melindungi peserta didik dan orang tua dari praktik komersialisasi pendidikan.
Asep








